"Kami sebagai hakim konstitusi tak meneliti C1 itu asli apa palsu, nanti pihak KPU yang akan membuktikan di persidangan itu asli apa palsu," ujar Mahfud saat bersaksi di persidangan yang digelar di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (5/5/2014).
Mahfud mengakui MK sering menerima C1 palsu dari pihak pemohon. Saat menangani Pilkada Tangsel, Mahfud mengaku ada sangat banyak form C1 yang palsu.
"Saat sengketa Pilkada Tangerang Selatan itu C1 palsunya sangat banyak," jelas Mahfud.
Namun, saat itu pihak KPU Tangsel bisa membuktikan bahwa C1 yang diajukan pemohon adalah palsu. "Jadi itu KPU menjelaskan cara melihat kalau C1 itu palsu," ungkap Mahfud.
(kha/mad)











































