3 Pegawai Pemprov DKI Diperiksa Kejagung soal Korupsi Bus TransJ Karatan

3 Pegawai Pemprov DKI Diperiksa Kejagung soal Korupsi Bus TransJ Karatan

- detikNews
Senin, 05 Mei 2014 18:19 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan pemeriksaan terkait dugaan korupsi bus TransJakarta tahun anggaran 2013. Sebanyak 3 pegawai dari Dinas Perhubungan DKI dan Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI diperiksa sebagai saksi.

"Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 3 orang saksi yaitu Achmad Baichaqi (Penyimpan Barang pada Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta), Yanni Suryani (Badan Pengelola Keuangan Daerah Pemprov DKI Jakart), Andreas Eman (Kepala Sub Bagian Umum Sekretariat Pengeluaran pada Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta," kata Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi dalam siaran pers, Senin (5/5/2014).

Untung menyebutkan pemeriksaan pada saksi Achmad Baichaqi terkait dengan pencatatan atas keberadaan dan jumlah armada bus yang telah diserahterimakan kepada Dishub Pemprov DKI. Sementara, Yanni Suryani diperiksa mengenai mekanisme dan kronologis pembuatan surat perintah membayar kepada perusahaan pelaksana pengadaan armada bus.

"Dan saksi Andreas Eman terkait dengan pembuatan dokumen-dokumen serta penandatanganan dokumen laporan hasil pengadaan armada bus sebagai syarat untuk pencairan uang bagi perusahaan pemenang tender tersebut," ucapnya.

Ketiganya diperiksa sebagai saksi bagi 2 tersangka DA dan ST dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan armada bus TransJakarta senilai Rp 1 triliun dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar oleh Dishub DKI Jakarta tahun anggaran 2013.

(dha/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini