Atas Permintaan Anas, KPK Panggil SBY dan Ibas Jadi Saksi Meringankan

Atas Permintaan Anas, KPK Panggil SBY dan Ibas Jadi Saksi Meringankan

- detikNews
Senin, 05 Mei 2014 18:17 WIB
Atas Permintaan Anas, KPK Panggil SBY dan Ibas Jadi Saksi Meringankan
Jakarta - Anas Urbaningrum, tersangka kasus Hambalang dan proyek-proyek lain, mengajukan saksi yang dianggap bisa meringankannya. Mantan Ketum Demokrat ini meminta KPK untuk menghadirkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan putranya, Edhie Baskoro Yudhoyono. KPK selaku lembaga yang menyidik dan akan menuntut Anas, memenuhi permintaan itu.

"Benar, penyidik KPK telah mengirimkan surat kepada SBY dan Edy Baskoro, terkait permintaan menjadi saksi meringankan atas permintaan tersangka AU," ujar Jubir KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi, Senin (5/5/2014).

Surat pemanggilan kata Johan, dikirimkan sejak akhir bulan lalu. "Pada tanggal 28 April lalu," kata Johan.

Seorang tersangka memang berhak mengajukan saksi yang meringankan untuknya. Lembaga penegak hukum memiliki kewajiban untuk melakukan pemanggilan terhadap saksi yang ditunjuk oleh pihak tersangka. Namun jika tidak berkenan hadir, pihak yang ditunjuk sebagai saksi meringankan berhak untuk menolak menjadi saksi.

Anas Urbaningrum dalam kesempatan sebelumnya, melalui pengacaranya, Firman Wijaya memang meminta KPK untuk memanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) sebagai saksi meringankan baginya.

SBY, kata Firman, perlu diperiksa arena dianggapnya mengetahui soal pemberian uang Rp 250 juta yang digunakan sebagai uang muka pembelian mobil Toyot Harrier. Mobil ini diduga sebagai salah satu bentuk hadiah atau gratifikasi yang diterima Anas terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.

Firman mengatakan, untuk Ibas, dianggap mengetahui soal pelaksanaan Kongres Partai Demokrat di Bandung. Karena ketika kongres itu berlangsung, kata Firman, sekitar 2010, Ibas menjadi steering committee.

"Karena itu kami meminta kepada penyidik KPK untuk dihadirkan Pak SBY dan Pak Edhie Baskoro sebagai saksi yang meringankan yang bisa menjelaskan ini," kata Firman di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (11/4/2014), silam.


(fjr/ndr)


Berita Terkait