"Saya menyesal banget," kata Yani sambil menangis di Polres Jakarta Timur, Jl Matraman Raya, Jakarta, Senin (5/5/2014).
Yani sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia dihadirkan di Polres Jaktim untuk keperluan rilis kasus penganiayaan ini. Yani hadir menggunakan baju tahanan warna biru. Wajahnya tidak terlihat karena menggunakan penutup kepala.
Yani juga meminta maaf kepada keluarga korban. Dia mengaku menyesal dan merasa sangat bersalah.
"Saya ingin minta maaf ke orang tua korban. Saya minta maaf banget," ucap Yani dengan terisak.
Menurutnya dia tega melakukan hal keji itu lantaran kesal dengan kelakuan korban,"Saya emosi, jadi saya jedotin kepalanya ke tembok karena dia nakal," ujarnya.
Yani melakukan sejumlah kekerasan kepada Diva mulai dari memukul, menggigit, dan membenturkan kepala korban ke dinding hingga tewas pada Sabtu (3/5) lalu. Yani kesal karena korban membawa tas yang berisi berkas penting ke rumah tetangga.
Warga Kampung Baru RT 10/01 Kelurahan Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 80 ayat (1) dan ayat (3) UU RI 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 Tahun dan atau denda maksimal Rp 200 juta.
(slm/nwk)