Soal Gugatan UU ASN, Hakim MK Minta PNS Jaga Netralitas

Soal Gugatan UU ASN, Hakim MK Minta PNS Jaga Netralitas

- detikNews
Senin, 05 Mei 2014 17:03 WIB
Jakarta - 8 Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggugat UU Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). PNS tersebut menggugat pasal 119 dan pasal 123 ayat 3 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Mereka menilai pasal tersebut mengebiri hak PNS karena mereka harus mundur permanen bila ingin menjadi Capres/Cawapres atau kepala daerah.

Adapun persidangan perdana gugatan tersebut telah berjalan di MK. Beberapa PNS yang tercantum sebagai pemohon uji materil tersebut adalah Dr.Rahman Hadi,MSi, Dr. Genius Umar , S.Sos., MSI, Empi Muslion,AP,S.Sos,MT,MSc, Dr.Rahmat Hollyson Maiza,MAP, Dr.Muhadam Labolo, Dr. Muhammad Mulyadi,AP,MSi, Sanherif S. Hutagaol, S.Sos,MSi, Dr.Sri Sundari,SH,MM. Mereka diwakili konsultan hukum yang tergabung dalam Silas Dutu & Freddy Alex Damanik Law Office.

Salah satu PNS golongan IVA Rahman Hadi mengatakan adanya syarat mengundurkan diri bagi PNS sejak mendaftarkan diri sebagai calon merupakan sebuah bentuk perlakuan diskriminatif. Padahal asas equality telah diadopsi dan dijamin dalam ketentuan pasal 27 ayat 1 UU 1945. Bahwa segala warga negara bersamaan kedudukanya di dalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

"Selain itu pasal 119 dan pasal 123 ayat 3 tidak konsisten terhadap pasal 121 yang berbunyi pegawai ASN dapat menjadi Pejabat Negara," ujar Rahman hadi di persidangan di MK, jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta (5/5/2014).

Rahman menekankan seharusnya PNS harus diberikan apresiasi dan diberikan kesempatan yang sama dengan profesi anak bangsa lainnya untuk berkompetensi secara adil dan fair. Menurutnya di era demokrasi ini, saluran untuk memperebutkan jabatan negara untuk kepala daerah tidak hanya lewat partai politik, tetapi ada jalur independen, yang tidak ada kaitannya dengan partai politik.

"Namun jika PNS juga harus mengundurkan diri menjadi kepala daerah, maka ini sebuah pelanggaran atas hak-hak dasar seseorang," ungkapnya.

Mendapatkan penjelasan pemohon, Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat mengatakan untuk pimpinan tinggi madya yaitu eselon 1A dan dari para pemohon belum ada yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama. Serta yang menjadi persolan ialah keinginannya agar bisa menjabat sebagai kepala daerah tidak hanya melalui partai politik.

"Untuk jabatan-jabatan yang disebut orang-orangnya sudah pasti dicalonkan dari partai politik, sedangkan PNS harus dijaga kenetralannya dan integritasnya, tidak boleh partisan. Kalau nyalon tersebut pasti partisan sedangkan PNS itu harus netral tidak partisan," jelas Arief.

Selain itu, Arief mempertanyakan mengenai alasan yang disampaikan oleh pemohon tidak seluruhnya disertakan dalam permohonan. Adapun pasal yang digunakan pemohon apakah sebagai batu uji atau apakah sesuai dengan tuntutan dan alasan pemohon.

"Jadi keharusan mengundurkan diri sebagai PNS itu apakah bertentangan dengan pasal 27 ayat 1 dan pasal 28 C UUD 1945? Dalam pasal 28 C ayat 1 disebutkan setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan seterusnya, disini kebutuhan para pemohon apa?" terangnya.

Arief pun meminta pemohon merenungkan kembali tuntutannya. Kebutuhan dasar sendiri tidak dirumuskan dalam tuntutan pemohon.

"Ada yang perlu diperbaiki supaya ini wajar disampaikan oleh DPR dan Anda mengajukan permohonan itu benar-benar beralasan," pungkas Arief.

Lanjutnya, kata Arief, kalau saran-saran bisa diterima tolong diperbaiki dalam jangka waktu 14 hari. "Kita meminta untuk lebih diperdalam, saya belum jelas dan itu perlu dipertajam, saran-saran ini boleh diterima dan boleh tidak," tutupnya.


(tfn/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads