Nah, apakah dengan merotasi tanpa jeratan pidana dapat membuat jera perwira yang dimutasi ke Indonesia Timur?
"Tentu tidak. Praktik korupsi kan harus diproses hukum. Kalo terbukti, harus dihukum (penjara). Dipenjara saja, orang kerap tidak jera, apalagi 'cuma' mutasi ke Indonesia Timur," kata Dosen Hukum Pidana UI Gandjar Bondan, saat berbincang dengan detikcom, Senin (5/5/2014).
Kadiv Humas Ronny F Sompie pernah membantah adanya tindak pidana dalam operasi yang dilakukan Propam. Dalih yang dikedepankan adalah tidak pidana (korupsi) tidak terjadi dan keburu dicegah oleh Propam. Oleh karena itu,
Sementara itu, masih menurut Ronny, tindak pidana terjadi apabila ada pihak yang memberi atau menerima uang atau benda dalam kerangka suatu tujuan. Namun, menurut Gandjar, korupsi tidak perlu menunggu adanya penerima. Ini berkaca dari kasus Anggoro yang terkena upaya suap terkait kasus yang menimpa kakaknya Anggodo Widjojo.
"Itulah perlunya memahami UU TP Korupsi. Dalam suap, bisa terjadi ada pemberi tapi tidak ada penerima. Pada kasus yang ada pemberi-penerima, tidak disyaratkan uang suap harus diterima yang dituju. Dalam perkembangan sekarang, uang suap diterima oleh orang lain sebagai perpanjangan tangan si pejabat," kata Gandjar.
(ndr/mad)











































