MUI Kecam Kasus Kekerasan Seksual di JIS, Buka Posko Advokasi

MUI Kecam Kasus Kekerasan Seksual di JIS, Buka Posko Advokasi

- detikNews
Senin, 05 Mei 2014 16:19 WIB
MUI Kecam Kasus Kekerasan Seksual di JIS, Buka Posko Advokasi
Konpers MUI (foto: Ayunda/detikcom)
Jakarta - Kasus pelecehan seksual yang menimpa bocah berusia 6 tahun di TK Jakarta International School (JIS) beberapa waktu lalu membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) prihatin. MUI juga membuka posko advokasi untuk anak korban kekerasan seksual.

"Apa yang terjadi di JIS ini sangat menyedihkan. Karena ini kejadian sampai ada yang melibatkan orang bule. Ini juga yang mengejutkan korbannya adalah anak TK. Masalah yang perlu ada pengawas di JIS itu saya kira nggak ada pengawasan. Ibu-ibunya tidak boleh masuk ke dalam. Ini kan susah," kata Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga, Tutty Alawiyah di kantor MUI, Jl Proklamasi No 51, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2014).

Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pihaknya sudah menerima sekitar 3 ribu laporan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur pada 2013. Yang paling disayangkan, angka tersebut naik dua kali lipat dari lima tahun sebelumnya menjadi 30 persen.

Atas hasil tersebut, MUI bersama Organisasi Kemasyarakatan Islam (Ormas) mengungkapkan keprihatinannya dengan pernyataan sikap sebagai berikut:

1. Mengecam pelaku pelecehan seksual di sekolah internasional yang diduga melibatkan oknum dan institusi pendidikan yang telah gagal memberikan perlindungan terhadap anak didiknya

2. Mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi hukuman yang lebih berat kepada institusi dan para pedofilia, agar memberikan efek jera, sehingga kasus yang sama tidak terulang di kemudian hari

3. Mengusur tuntas aktor intelektual di balik William James Vahey, seorang warga amerika berumur 64 tahun yang digambarkan FBI sebagai "tersangka predator anak-anak", pernah mengajar di JIS selama satu dekade hingga 2002

4. Memberikan apresiasi terhadap aparat kepolisian yang telah menahan 6 petugas kebersihan yang berasal dari perusahaan luar terkait kasus ini. Dan mendesak pimpinan sekolah internasional yang telah berjanji untuk menuntaskan kasus tersebut.

5. Untuk melakukan advokasi kepada anak yang diduga korban kekerasan dan pelecehan seksual seperti kasus pornografi, MUI membuka posko pengaduan ke alamat tersebut di Jalan Proklamasi No 51, Menteng.

(rni/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads