Hal itu terungkap saat Guru Besar Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung itu saat mengadili Yohanes Martinus. Pria kelahiran 7 Maret 1986 itu melakukan pembunuhan terhadap Anita medio Januari 2008 dengan sadis bersama Maulana Reza dan Mulyadi. Usai membunuh dan membuang mayatnya di Cimanggis, Yohanes membawa kendaraan korban Honda Jazz bernopol B 788 NT.
Pada 18 September 2008, Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan hukuman mati kepada ketiga pelaku. Atas vonis ini, Yohanes mengajukan banding tetapi hukumannya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada 22 Desember 2008.
Atas hukuman mati ini, Yohanes pun mengajukan kasasi dan ditunjuklah tiga hakim agung untuk mengadili Yohanes yaitu M Saleh, M Taufik dan Mieke Komar. Dalam rapat majelis hakim, Mieke Komar menentang hukuman mati kepada Yohanes. Dia memilih mengajukan disenting opinion.
"Bahwa dalam penetapan strafmaat yaitu hukuman mati, judex factie tidak tepat," kata Prof Dr Mieke Komar SH MCL seperti tertulis dalam putusan kasasi nomor 558 K/Pid/2009 seperti dikutip detikcom, Senin (5/4/2014).
Menurut Mieke, sekali pun hukuman mati masih merupakan suatu alternatif dalam hukum positif, tetapi dalam perkara ini, majelis pengadilan negeri telah ada disenting opinion dengan agumentasi yang dapat diterima yaitu hukuman yang tepat dijatuhkan kepada Yohanes adalah hukuman penjara seumur hidup.
"Terdakwa masih muda, umur 22 tahun. Maka permohonan kasasi dapat diterima," ujar Mieke dalam putusan yang diketok pada 16 April 2009.
Namun pendapat ahli hukum internasional itu kalah suara dengan dua hakim agung lainnya, M Saleh dan M Taufik. Alhasil, kasasi Yohanes pun ditolak dan tetap dihukum mati. Mantan Dekan FH Unpadj itu telah pensiun pada 24 Maret 2012 seiring usianya yang memasuki 70 tahun.
Pandangan Mieke ini diulangi lagi saat menganulir vonis mati Srie Moetarini Evianti. Padahal Srie merupakan kurir yang berulang kali mengimpor narkoba jenis sabu, total mencapai 36 Kg.
Saat itu Mieke selaku ketua majelis hakim menolak hukuman mati bagi Srie dan mengubahnya menjadi 18 tahun penjara. Mieke beralasan Srei belum pernah dihukum sehingga mempunyai alasan yang meringankan dan bisa menjadi alasan tidak menjatuhkan hukuman mati. Vonis terhadap Srei bulat, dua hakim agung lainnya, Sofyan Sitompul dan Mahdi Soroinda Nasution sepakat.
(asp/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini