Demikian disampaikan DirResnakoba Polda Riu Kombes Hermansyah kepada wartawan di Mapolda Riau, Senin (5/5/2014) di Pekanbaru. Dia menjelaskan pihaknya menetapkan dua orang sebagai tersangka. Inisialnya NA (29) dan Jn (39).
"Dari kedua tersangka, kita amankan sabu 1,3 kg dan satu unit mobil Grand Livina. Keduanya mengaku barang tersebut dibeli dari Malaysia," kata Hermansyah.
Kedua tersangka ditangkap pada Sabtu (3/5/2014) sekitar pukul 01:00 WIB saat akan bertransaksi di Jl Subrantas, Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Awalnya, NA yang ditangkap. Dari tangan NA disita 500 gram sabu.
Kasusnya dikembangkan. Selanjutnya Jn ditangkap dengan barang bukti 800 gram sabu. Total seluruhnya menjadi 1,3 kg.
"Kedua tersangka terancam 20 tahun penjara karena melanggar Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114, pasal 132, junto pasal 112," kata Hermansyah.
(cha/try)










































