Uang itu ditemukan terkait penggeledahan kasus penerimaan suap atau gratifikasi dengan tersangka mantan Sekjen ESDM Waryono Karno. KPK tengah meneliti, kaitan uang itu dengan kasus tersebut, atau ada kaitannya dengan penerimaan lain, yang memungkinkan untuk dibukanya penyelidikan baru.
"Mengenai uang itu, mesti dilihat kaitannya dengan kasus pokoknya dulu," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada detikcom, Senin (5/5/2014).
Sri Utami sendiri, merupakan satu di antara pihak yang sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Sri pun sudah sempat digeledah penyidik beberapa waktu lalu. Bahkan, Sri juga kedapatan menyimpan uang dalam mobil saat penyidik menggeledah Kantor PPBMN.
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil beberapa pejabat Kementerian ESDM. Di antaranya Kepala Bidang Penatausahaan Barang Milik Negara Lestari Agung Rahayu, Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Kementerian ESDM Sri Utami, Kepala Sub Bagian Rencana dan Keuangan Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM Puspitawati Mohamad Arif.
Penggeledahan di kantor PPBMN adalah dalam rangka mencari barang bukti penyidikan kasus penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di lingkungan Kementerian ESDM, dengan tersangka Waryono Karno selaku Sekjen Kementerian ESDM.
Selama dua kali penggeledahan itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik berupa hardisk dan flashdisk dan uang rupiah.
Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menggeledah lima lokasi. Kelima lokasi itu adalah, ruang kerja di kantor PPBMN, rumah Sri Utami di Jl Cendrawasih II Blok B I No 13 Bintaro, dan kantor Yayasan Pertambangan dan Energi (YPE) di Gedung Plaza Centris.
(fjr/mad)










































