"Konsekuensinya jika dibutuhkan perubahan terhadap PKPU akan dilakukan. Nanti akan disesuaikan (tanggalnya-red)," ucap Husni Kamil Manik di sela proses rekapitulasi di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Senin (5/5/2014).
Husni mengatakan, sampai hari ini baru 12 provinsi yang sudah ditetapkan tanpa masalah dan ada 3 lainnya ditetapkan namun 1 dapil di dalamnya masih ditunda pengesahannya. KPU kemungkinan menyesuaikan rekap akhir hingga 9 Mei sesuai ketentuan UU.
"Apabila sampai besok tidak tercapai seluruh daerah akibat rekomendasi Bawaslu perlu dilakukan rekap ulang atau penghitungan ulang, maka akan diproses setelah tanggal 6," ujarnya.
Sementara komisioner KPU Juri Ardiantoro, mengatakan perubahan PKPU secara hukum sebetulnya sudah harus dilakukan ketika jadwal di tingkat bawah tidak sesuai dengan ketentuan KPU.
"Itu persepsi hukum karena di provinsi dan kabupaten/kota saja mereka melampaui jadwal, dan itu tidak diubah jadwalnya," ucap Juri dalam kesempatan yang sama.
Jadi ada sesuatu yang 'memaksa' KPU tidak bisa hindari untuk tidak melampaui jadwal. "Bahkan TPS saja sudah melampaui pukul 12.00 (penutupan TPS). Jadi ada situasi dari sisi teknis pengaturan jadwal tidak klop," tuturnya.
"Tapi untuk nasional untuk hindari perdebatan hukum. Kami akan mengubah jadwal (PKPU-red) sampai paling lambat tanggal 9 Mei," imbuh mantan ketua KPU DKI.
Dalam peraturan KPU nomor 21 tahun 2013, KPU sudah menetapkan jadwal rekapitulasi nasional, yaitu:
26 April-6 Mei: Rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu tingkat nasional.
6-7 Mei: Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara nasional partai politik dan perolehan suara calon anggota DPR dan calon anggota DPD.
7-9 Mei: Penetapan hasil pemilu secara nasional dan penetapan partai politik memenuhi ambang batas.
Sementara hingga hari ini, baru 12 provinsi yang sudah ditetapkan yaitu Bangka Belitung, Jambi, Kalimantan Barat, Gorontalo, Bali, Kalimantan Tengah, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) Aceh, Banten dan Kalimantan Selatan.
Ada 13 provinsi yang sudah direkap namun ditunda pengesahannya karena ada beberapa temuan masalah, yaitu Riau, Jawa Barat, Lampung, DKI Jakarta, Bengkulu, Jawa Tengah, DIY, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara dan NTT.
(iqb/rmd)











































