Mungkinkah SBY Tolak Permohonan Izin Jokowi?

Mungkinkah SBY Tolak Permohonan Izin Jokowi?

- detikNews
Senin, 05 Mei 2014 14:03 WIB
Mungkinkah SBY Tolak Permohonan Izin Jokowi?
Jakarta - Untuk mendaftar menjadi capres peserta Pilpres 2014, Gubernur DKI Jokowi harus mendapatkan izin dari Presiden SBY. Mungkinkah Presiden SBY menolak permohonan izin Jokowi?

UU 42/2008 tentang Pilpres pasal 7 ayat 1 menyatakan, bahwa kepala daerah dan/atau wakilnya (provinsi atau kab/kota), yang dicalonkan parpol sebagai calon presiden atau wakil presiden harus meminta izin kepada Presiden. Presiden dalam hal ini memiliki kewenangan untuk menolak atau menerima permohonan izin kepala daerah.

"SBY berwenang menolak, tapi nggak ada urgensinya nolak. Karena tidak ada hal urgent yang harus diselesaikan Jokowi di Jakarta," kata pengamat politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio, kepada detikcom, Senin (5/5/2014).

Aturan tersebut juga diperkuat dengan Permendagri No.13 Tahun 2009 yang mengatur izin bagi kepala daerah yang dicalonkan menjadi Presiden atau Wakil Presiden. Pasal 9 Permendagri ini mengatur Kepala Daerah yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon Wakil Presiden harus mengajukan permohonan izin kepada Presiden.

Menurut Hendri yang juga pakar komunikasi politik ini, Presiden SBY tak akan mengganjal langkah Jokowi. SBY akan semakin terlihat negarawan jika melepas izin pencapresan Jokowi tanpa deal politik.

"Paling tidak, izin ini akan menjadi tekanan buat Mega untuk mau berekonsiliasi dengan SBY," katanya.

Terlebih karakter SBY selama ini tak pernah frontal. Karena itu diprediksi SBY tak akan bertele-tele jika Jokowi mengajukan izin nyapres. "SBY ini sifatnya akomodatif sekali," terangnya.

Tata cara pengajuan izin tersebut diatur di Bab V, tepatnya pasal 10 Permendagri No 13 Tahun 2009 yang berbunyi:

(1) Kepala Daerah yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon Wakil Presiden harus menyampaikan surat permohonan izin kepada Presiden paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik di Komisi Pemilihan Umum.

(2) Penyampaian surat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri.

(3) Kepala Daerah yang telah mengajukan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dinyatakan non aktif dengan Keputusan Presiden bagi Gubernur/Wakil Gubernur, dan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden bagi Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota.

(4) Status non aktif dari jabatan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan diberikan sampai dengan Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

(5) Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan non aktif secara bersamaan, pelaksanaan tugas pemerintahan sehari-hari di daerah yang bersangkutan dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah.

(6) Pelaksanaan tugas pemerintahan oleh Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.

Lalu sudahkah Jokowi mengajukan izin ke Presiden? Apakah Presiden SBY begitu saja 'merestui' pencapresan Jokowi?

(van/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads