Korupsi, 7 Eks Anggota DPRD Banda Aceh Divonis 18 Bulan
Kamis, 16 Des 2004 18:10 WIB
Jakarta - Tujuh Anggota DPRD Banda Aceh 1999-2004 yang menjadi terdakwa kasus korupsi APBD 2002 senilai Rp 5,6 miliar, divonis 18 bulan penjara potong masa tahanan dan denda Rp 50 juta. Mereka juga tetap dijadikan tahanan kota. Sidang pembacaan vonis ini digelar di PN Banda Aceh, Kamis (16/12/2004). Dana dari pos tak terduga itu, sebelumnya digunakan untuk membeli mobil pribadi anggota dewan. Ketujuh terdakwa itu, Tjoet Ali Umar, Fadiel Amin, Amri M Ali, Dahlan Yusuf, Jubir Idris, Razali Ahmad dan Ahyar Abdullah. Pada pagi harinya, mantan Ketua DPRD Banda Acehb periode lalu, Amin Said dan Muntasir Hamid โsebelumnya wakil ketua- yang kini sudah menjadi ketua DPRD Banda Aceh dan seorang mantan anggota dewan, Anas Bidin Nyak Seh, juga mendapat vonis yang sama. Hanya hukuman pidana tambahannya bervariasi, denda Rp 10 sampai Rp 25 juta atau denda 2 bulan penjara. Hukuman ini sesuai dengan tuntutan jaksa. Hanya saja dalam tuntutannya, jaksa meminta seluruh terdakwa untuk kembali ditahan di Lapas Kelas II A Banda Aceh setelah ditetapkan menjadi tahanan kota pada Agustus lalu. Para terdakwa ini mulai ditahan pada Februari silam. Tim Jaksa Penuntut Umum dan para terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim ini.Penetapan tahanan kota diberikan majelis hakim ketika itu untuk memperlancar sidang-sidang di DPRD Kota Banda Aceh. Tapi kini, meski hanya enam dari sepuluh terdakwa yang menjadi anggota dewan kembali -Muntasir Hamid , Amin Said, Fadiel Amien, Tjut Ali Umar, Amri M. Ali, dan Anas Bidin Nyak Syech- hakim tetap memutuskan tahanan kota bagi mereka."Tapi kalau sudah ada keputusan hukum tetap, setelah proses banding dan kasasi selesai, mereka akan langsung kita tahan," jelas salah satu majelis hakim, Yapi, SH pada wartawan seusai sidang.
(asy/)











































