Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan meski masih banyak yang ditunda, pihaknya tetap mengupayakan proses rekap selesai besok. Jikapun tidak terkejar, maka selambatnya pada penetapan nasional 9 Mei.
"Yang pasti kita berupaya untuk memaksimalkan rekap nasional sampai tanggal 6 Mei, walau proses penetapan tanggal 9 Mei. Jadi masih ada peluang waktu," kata Ferry di sela proses rekap di kantor KPU Jl Imam Bonjol, Jakpus, Senin (5/5/2014).
Ferry menyatakan, Undang-undang 8 tahun 2012 mengatur penetapan nasional selambatnya 30 hari setelah pemilu atau jatuh pada 9 Mei. KPU menurutnya bisa berpatokan pada ketentuan tersebut.
"Penetapan nasional tanggal 9 Mei. Itu yang dibebankan oleh Undang-undang untuk KPU. Jadi kita akan istiqamah tetapkan tanggal 9," ujarnya.
Ferry memaparkan faktor yang mempengaruhi banyaknya dapil di provinsi yang ditunda penetapannya karena ada temuan masalah baru, sehingga Bawaslu merekomendasikan penetapan rekap ditunda.
Di antaranya adalah beda jumlah pemilih antara daftar pemilih, pengguna hak pilih, daftar pemilih tambahan dan lainnya. Masalah lain yaitu beda jumlah suara dalam beberapa kasus baik untuk suara caleg DPD atau DPR. Termasuk masalah di TPS yang banyak mencuat seperti saksi tak dapat C1 dan lainnya.
"Yang pasti adanya proses pencermatan dan masih ada rekap di daerah karena ada yang perlu diperhatikan terkait rekomendasi bawaslu dan Panwaslu," ujarnya.
Dalam peraturan KPU nomor 21 tahun 2013, KPU sudah menetapkan jadwal rekapitulasi nasional. Yaitu:
26 April-6 Mei: Rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu tingkat nasional.
6-7 Mei: Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara nasional partai politik dan perolehan suara calon anggota DPR dan calon anggota DPD.
7-9 Mei: Penetapan hasil pemilu secara nasional dan penetapan partai politik memenuhi ambang batas.
(iqb/rmd)










































