Tinggal 1 Hari Lagi, KPU Baru Tetapkan Rekapitulasi 12 Provinsi

Tinggal 1 Hari Lagi, KPU Baru Tetapkan Rekapitulasi 12 Provinsi

- detikNews
Senin, 05 Mei 2014 12:59 WIB
Tinggal 1 Hari Lagi, KPU Baru Tetapkan Rekapitulasi 12 Provinsi
Jakarta - Rekapitulasi tingkat nasional yang dimulai sejak Sabtu (26/4) lalu, hingga kini masih belum tuntas. KPU baru menetapkan perolehan suara untuk 12 provinsi, sisanya masih mengantre untuk ditetapkan.

"Sudah 12 fix," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Senin (5/5/2014).

12 Provinsi yang sudah fix tanpa masalah tersebut adalah Bangka Belitung, Jambi, Kalimantan Barat, Gorontalo, Bali, Kalimantan Tengah, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) Aceh, Banten, dan Kalimantan Selatan.

Sementara 13 provinsi yang sudah direkap namun ditunda pengesahannya karena ada beberapa temuan masalah, yaitu Riau, Jawa Barat, Lampung, DKI Jakarta, Bengkulu, Jawa Tengah, DIY, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara dan NTT.

Beberapa di antara provinsi itu hanya 1 atau 2 dapil saja yang bermasalah, sementara lainnya sudah disahkan. Seperti Jawa Tengah hanya dapil X saja yang ditunda, begitu juga NTT hanya dapil NTT I dan Lampung hanya Lampung I.

Siang ini proses rekapitulasi sedang memasuki provinsi Riau yang sebelumnya sudah direkap namun ditunda. Dapil yang sedang dibahas adalah dapil Riau II. Di dapil ini proses rekap kembali dihujani protes dari parpol.

Di antara tuntutan parpol adalah penghitungan ulang di beberapa kecamatan Dapil Riau II, karena adanya kecurangan-kecurangan. Jika diamini, maka Riau akan kembali termasuk provinsi yang ditunda lagi.

Dalam peraturan KPU rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu tingkat nasional dijadwalkan selesai 6 Mei besok. Sementara 7 penetapan rekapitulasi, dan 9 penetapan hasil pemilu secara nasional.

Jika melihat jadwal dengan provinsi yang masih banyak bermasalah, dipastikan rekap akan molor dari tanggal 6 Mei sebagaimana yang sudah ditetapkan KPU dalam peraturan KPU.

(iqb/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads