Tak Datang ke Sidang Wawan, Kesaksian Istri Akil Soal Duit Dibacakan JPU

Tak Datang ke Sidang Wawan, Kesaksian Istri Akil Soal Duit Dibacakan JPU

- detikNews
Senin, 05 Mei 2014 12:00 WIB
Tak Datang ke Sidang Wawan, Kesaksian Istri Akil Soal Duit Dibacakan JPU
Jakarta - Istri Akil Mochtar, Ratu Rita kembali tak memenuhi panggilan jaksa penuntut umum untuk menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan. Jaksa penuntut pun hanya membacakan BAP Ratu Rita saat diperiksa oleh penyidik KPK.

"Kami sudah berusaha kembali melayangkan panggilan, tapi Ratu Rita beralasan sakit majelis. Untuk itu kami akan membacakan BAP Ratu Rita saat diperiksa penyidik KPK," ujar jaksa penuntut, Dzakiyul Fikri dalam persidangan di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (5/5/2014).

Jaksa penuntut memang sebelumnya telah tiga kali memanggil Ratu Rita untuk bersaksi untuk Wawan. Namun, istri Akil Mochtar itu tak pernah mengindahkan panggilan jaksa.

Akhirnya, jaksa penuntut memutuskan untuk membacakan BAP Ratu Rita. Persidangan pun digelar tanpa kehadiran saksi.

Dalam BAP yang dibacakan, Ratu Rita mengaku tak tahu menahu soal uang yang pernah ditransfer Wawan ke CV Ratu Samagat. Menurut Rita dalam BAP, CV Ratu Samagat sudah tidak beroperasi sejak pertengahan 2011.

"CV Ratu Samagat sudah tidak aktif sejak rumah di Pontianak direnovasi pada pertengahan 2011," kata jaksa membacakan BAP Ratu Rita.

Masih menurut BAP, Ratu Rita mengaku tak pernah tahu rekening CV Ratu Samagat. Rita mengaku yang tak tahu keuangan CV Ratu Samagat adalah Rudi. Namun, Rudi telah berhenti bekerja di perusahaan itu sejak pertengahan 2011.

"Rudi sudah tidak bekerja di CV Ratu Samagat sejak 2011," kata Ratu Rita seperti tertuang dalam BAP.

Seperti diketahui, pada tahun 2011 Wawan pernah mentransfer uang ke CV Ratu Samagat sebesar Rp 7,5 miliar. Uang itu untuk pemulusan pemenangan Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

Wawan yang duduk sebagai terdakwa keberatan atas semua kesaksian Ratu Rita seperti tertuang dalam BAP. Wawan tak terima karena Ratu Rita tak bisa dihadirkan di muka persidangan.

"Saya tetap keberatan karena tidak di bawah sumpah yang mulia," ujar Wawan.



(kha/mad)


Berita Terkait