Menurut Jubir PD Ruhut Sitompul, SBY tak akan mengganjal izin pencapresan Jokowi, asalkan semua sudah sesuai prosedur. Karena SBY sebagai King Maker punya jiwa kenegarawanan.
"Pak SBY selama semua ketentuan dipenuhi beliau orangnya negarawan nggak ada masalah. Yang tahu ketentuannya kan Pak SBY bukan kita. Yang jelas Pak SBY tidak akan mengganjal Jokowi karena dia negarawan," kata Ruhut kepada detikcom, Senin (5/5/2014).
Namun, menurut Ruhut, SBY tentu akan menanyakan beberapa hal kepada Jokowi. Termasuk pernyatannya yang bakal menyelesaikan tugas 5 tahun di DKI.
"Karena kan ada yang pro dan kontra dengan pernyataan sebelum dia maju sebagai Gubernur," kata Ruhut.
Gubernur DKI Jokowi memang telah ditetapkan menjadi capres PDIP. Tapi untuk mendaftar ke KPU tak lama lagi, Jokowi harus mengantongi izin SBY.
UU 42/2008 tentang Pilpres pasal 7 ayat 1 menyatakan, bahwa kepala daerah dan/atau wakilnya (provinsi atau kab/kota), yang dicalonkan parpol sebagai calon presiden atau wakil presiden harus meminta izin kepada Presiden.
Peraturan tentang posisi gubernur yang nyapres atau jadi cawapres itu diperkuat dengan Peraturan Mendagri. Tepatnya Permendagri No.13 Tahun 2009.
Berikut cara pengajuan izin yang diatur di Bab V, tepatnya pasal 10 Permendagri No 13 Tahun 2009 yang berbunyi:
(1) Kepala Daerah yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon Wakil Presiden harus menyampaikan surat permohonan izin kepada Presiden paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik di Komisi Pemilihan Umum.
(2) Penyampaian surat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri.
(3) Kepala Daerah yang telah mengajukan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dinyatakan non aktif dengan Keputusan Presiden bagi Gubernur/Wakil Gubernur, dan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden bagi Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota.
(4) Status non aktif dari jabatan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan diberikan sampai dengan Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
(5) Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan non aktif secara bersamaan, pelaksanaan tugas pemerintahan sehari-hari di daerah yang bersangkutan dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah.
(6) Pelaksanaan tugas pemerintahan oleh Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.
(van/try)











































