Ini Dia 3 Alasan MA Menganulir Vonis Mati Para Gembong Narkoba

Ini Dia 3 Alasan MA Menganulir Vonis Mati Para Gembong Narkoba

- detikNews
Senin, 05 Mei 2014 11:12 WIB
Ini Dia 3 Alasan MA Menganulir Vonis Mati Para Gembong Narkoba
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Lembaga peradilan tertinggi Indonesia, Mahkamah Agung (MA) terus membuat putusan kontroversial. Salah satunya menganulir vonis mati bagi para gembong narkoba.

Badan Narkotika Nasional (BNN) dibuat kecewa dengan putusan pengadilan yang menjatuhi vonis ringan bagi para bandar narkoba.

"Ini buat kita kecewa karena kita mati-matian di lapangan tapi vonis yang diberikan ringan. Ini buat tim kehilangan semangat di lapangan," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Deddy Fauzi el-Hakim, di Kantor BNN, Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur pada 25 Maret 2014 lalu.

Para hakim agung dengan dengan banyak dalih hukum, akhirnya menganulir vonis mati tersebut. Berikut beberapa alasan hukum MA menganulir vonis mati seperti dirangkum detikcom, Senin (5/5/2014):

Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)

1. Hukuman Mati Melanggar HAM

ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Dalam beberapa kasus, MA menggunakan alasan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menganulir vonis mati para gembong narkoba. Seperti lewat putusan peninjauan kembali (PK) nomor perkara 39 K/Pid.Sus/2011. Majelis hakim agung PK yang diketuai Imron Anwari dan Achmad Yamanie serta Hakim Nyak Pha selaku anggota menganulir hukuman mati bagi terdakwa kasus pemilik pabrik ekstasi Henky Gunawan.

"Dengan adanya klausul tidak dapat dikurangi dalam keadaan dan oleh siapa pun sesuai pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM, dapat diartikan sebagai tidak dapat dikurangi, dan diabaikan oleh siapa pun termasuk dalam hal ini oleh pejabat yang berwenang sekalipun, tidak terkecuali oleh putusan hakim/putusan pengadilan," tegas majelis hakim secara bulat.

Belakangan, vonis ini membuat Achmad Yamanie tumbang dari kursi hakim agung. Selidik punya selidik, ada pemalsuan vonis kasus Hengky itu.

1. Hukuman Mati Melanggar HAM

ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Dalam beberapa kasus, MA menggunakan alasan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menganulir vonis mati para gembong narkoba. Seperti lewat putusan peninjauan kembali (PK) nomor perkara 39 K/Pid.Sus/2011. Majelis hakim agung PK yang diketuai Imron Anwari dan Achmad Yamanie serta Hakim Nyak Pha selaku anggota menganulir hukuman mati bagi terdakwa kasus pemilik pabrik ekstasi Henky Gunawan.

"Dengan adanya klausul tidak dapat dikurangi dalam keadaan dan oleh siapa pun sesuai pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM, dapat diartikan sebagai tidak dapat dikurangi, dan diabaikan oleh siapa pun termasuk dalam hal ini oleh pejabat yang berwenang sekalipun, tidak terkecuali oleh putusan hakim/putusan pengadilan," tegas majelis hakim secara bulat.

Belakangan, vonis ini membuat Achmad Yamanie tumbang dari kursi hakim agung. Selidik punya selidik, ada pemalsuan vonis kasus Hengky itu.

2. Belum Pernah Dihukum

ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Srie Moetarini Evianti diampuni hakim agung Prof Dr Mieke Komar selaku ketua majelis dengan anggota hakim agung Sofyan Sitompul dan Mahdi Soroinda Nasution dari hukuman mati. Padahal, Srie merupakan kurir yang berulang kali mengimpor narkoba jenis sabu, total mencapai 36 Kg.

Dalam aksinya, Srie bekerjasama dengan teman kosnya di Tangerang, Jessica Apriyani. Barang haram itu milik Christophe Kablan, warga Nigeria, yang juga pacar Jessica. Menurut Kanit II Narkoba Mabes Polri, Kombes Siswandi, duo kurir itu telah berulang kali menyelundupkan sabu dan tiap satu kali penyelundupan membawa 2,6 Kg.

Namun aksi Srie akhirnya terungkap saat tertangkap pada 13 April 2010 di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta. Dari tangannya didapati sabu 2,6 Kg di dalam tas. Setelah itu, Jessica dan Christophe ditangkap di Hotel Maharani, Jakarta.

Oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman dan Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta menghukum mati Srie. Namun siapa nyana, MA menganulirnya menjadi hukuman 18 tahun penjara. Alasannya, Srie tidak jadi dihukum mati karena mempunyai alasan yang meringankan, yaitu belum pernah dihukum sebelumnya.

"Sesuai fakta persidangan telah ditemukan hal yang meringankan dalam diri terdakwa yaitu belum pernah dihukum/dipidana. Dalam praktek peradilan Indonesia, apabila seseorang Terdakwa belum pernah dihukum maka hal tersebut dapat menjadi salah satu alasan meringankan hukuman bagi terdakwa. Dan apabila pada diri seseorang terdakwa terdapat satu hal yang meringankan, maka tidak boleh dijatuhi hukuman mati," putus majelis pada 12 Mei 2011 silam.

2. Belum Pernah Dihukum

ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Srie Moetarini Evianti diampuni hakim agung Prof Dr Mieke Komar selaku ketua majelis dengan anggota hakim agung Sofyan Sitompul dan Mahdi Soroinda Nasution dari hukuman mati. Padahal, Srie merupakan kurir yang berulang kali mengimpor narkoba jenis sabu, total mencapai 36 Kg.

Dalam aksinya, Srie bekerjasama dengan teman kosnya di Tangerang, Jessica Apriyani. Barang haram itu milik Christophe Kablan, warga Nigeria, yang juga pacar Jessica. Menurut Kanit II Narkoba Mabes Polri, Kombes Siswandi, duo kurir itu telah berulang kali menyelundupkan sabu dan tiap satu kali penyelundupan membawa 2,6 Kg.

Namun aksi Srie akhirnya terungkap saat tertangkap pada 13 April 2010 di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta. Dari tangannya didapati sabu 2,6 Kg di dalam tas. Setelah itu, Jessica dan Christophe ditangkap di Hotel Maharani, Jakarta.

Oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman dan Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta menghukum mati Srie. Namun siapa nyana, MA menganulirnya menjadi hukuman 18 tahun penjara. Alasannya, Srie tidak jadi dihukum mati karena mempunyai alasan yang meringankan, yaitu belum pernah dihukum sebelumnya.

"Sesuai fakta persidangan telah ditemukan hal yang meringankan dalam diri terdakwa yaitu belum pernah dihukum/dipidana. Dalam praktek peradilan Indonesia, apabila seseorang Terdakwa belum pernah dihukum maka hal tersebut dapat menjadi salah satu alasan meringankan hukuman bagi terdakwa. Dan apabila pada diri seseorang terdakwa terdapat satu hal yang meringankan, maka tidak boleh dijatuhi hukuman mati," putus majelis pada 12 Mei 2011 silam.

3. Hukuman Mati Melanggar UUD 1945

ilustrasi (dok.detikcom)
MA juga menggunakan alasan vonis mati bertentangan dengan UUD 1945 untuk menganulir hukuman mati. Hal ini dipakai hakim agung Imron Anwari, Suwardi dan Timur Manurung saat menganulir vonis mati gembong narkoba Hillary K Chimize menjadi 12 tahun penjara di tingkat PK.

"Hukuman mati sangat bertentangan dengan ketentuan dalam pasal 28 A UUD 1945 (setiap orang berhak hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya). Hukuman mati melanggar UU Pasal 1 ayat 1 jo Pasal 4 UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)," demikian bunyi pertimbangan putusan 6 Oktober 2010 lalu ini.

"10 Declaration of Human Right article 3 yang berbunyi every one has the right of life, liberty and security of person yang artinya setiap orang berhak ata kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu," tambah pertimbangan PK dalam halaman 105.

3. Hukuman Mati Melanggar UUD 1945

ilustrasi (dok.detikcom)
MA juga menggunakan alasan vonis mati bertentangan dengan UUD 1945 untuk menganulir hukuman mati. Hal ini dipakai hakim agung Imron Anwari, Suwardi dan Timur Manurung saat menganulir vonis mati gembong narkoba Hillary K Chimize menjadi 12 tahun penjara di tingkat PK.

"Hukuman mati sangat bertentangan dengan ketentuan dalam pasal 28 A UUD 1945 (setiap orang berhak hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya). Hukuman mati melanggar UU Pasal 1 ayat 1 jo Pasal 4 UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)," demikian bunyi pertimbangan putusan 6 Oktober 2010 lalu ini.

"10 Declaration of Human Right article 3 yang berbunyi every one has the right of life, liberty and security of person yang artinya setiap orang berhak ata kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu," tambah pertimbangan PK dalam halaman 105.
Halaman 2 dari 8
(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads