"Mengadili. Menolak nota keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum sah sebagai dasar melanjutkan pemeriksaan perkara," kata Hakim Ketua Nani saat membacakan putusan sela, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (5/5/2014).
Usai pembacaan putusan sela itu, pihak Anggoro mengajukan izin untuk rawat inap. Anggoro juga meminta agar bisa dijenguk pihak keluarga.
"Izin rawat inap dan persyaratan lengkap dari dokter sudah kami sampaikan ke jaksa penuntut umum KPK dan izin tambahan pengunjung untuk terdakwa," kata pengacara Anggoro, Tito Hananta.
Majelis hakim pun mengabulkan izin Anggoro. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ditunda pada Rabu (7/5). "Izin sudah kami siapkan, bisa diambil hari ini. Persidangan ditunda hari Rabu," kata Nani Indrawati.
(kha/mad)











































