UU 42/2008 tentang Pilpres pasal 7 ayat 1 menyatakan, bahwa kepala daerah dan/atau wakilnya (provinsi atau kab/kota), yang dicalonkan parpol sebagai calon presiden atau wakil presiden harus meminta izin kepada Presiden.
Ayat 2 mengatakan, surat izin tersebut disampaikan kepada KPU oleh parpol pengusung sebagai bagian dari dokumen persyaratan capres atau cawapres.
Peraturan tentang posisi gubernur yang nyapres atau jadi cawapres itu diperkuat dengan Peraturan Mendagri. Tepatnya Permendagri No.13 Tahun 2009 pasal 9 mengatur "Kepala Daerah yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon Wakil Presiden harus mengajukan permohonan izin kepada Presiden"
Gubernur atau wagub yang maju Pilpres tak harus mundur sebelum terpilih. Tugasnya sementara akan digantikan Wakil Gubernur.
Pasal 10 ayat 3 Permendagri No.13 Tahun 2009 mengatur Kepala Daerah yang telah mengajukan permohonan izin akan dinyatakan non aktif dengan Keputusan Presiden bagi Gubernur/Wakil Gubernur, dan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden bagi Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota.
Apakah Presiden SBY akan memberikan begitu saja izin nyapres untuk Jokowi?
(van/try)











































