Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Gembong Yudha mengatakan sabut tersebut didapat dari dua tersangka berinisial JK dan LM. Polisi awalnya menangkap JK pada Jumat (25/4)saat bertransaksi di pinggir Jalan Jembatan Lima, dekat Pasar Mitra, Tambora, Jakarta Barat.
"Tersangka menyembunyikan sabu tersebut di balik jok motornya. Beratnya persis 1.000 gram," ujar Gembong kepada wartawan, Senin (5/5/2014).
Gembong menjelaskan, barang itu diambil dua jam sebelum penangkapan sekitar pukul 17.00 WIB di Hotel Olympic, Mangga Besar, Tangki, Taman Sari. "Dimana cara pengambilannya menggunakan kode yaitu dengan menunjukan nomer seri pecahan uang 50 ribu kepada kurir yang saat ini masih DPO," ujarnya.
Dari penangkapan JK, polisi akhirnya berhasil menangkap LM alis Leo yang menurut informasi JK, juga merupakan salah satu bandar besar yang biasa beroperasi di Jakarta Barat. Keberadaannya saat itu diketahui sedang bermalam di kamar 65 Hotel Pondok Kencana Indah, Penjaringan Jakarta Utara.
"Dari kamar itu, Leo kami bekuk, berikut barang bukti 200 gram sabu dalam paket besar," kata Gembong.
Setelah diperiksa tersangka Leo dan JK pun mengakui, barang tersebut didapat dari Yudi yang juga kemungkinan besar saat ini berada dalam tahanan yang sama dengan AK. "Kita masih selidiki lebih lanjut, apakah benar kedua bandar ini yang disebutkan tersangka masih kita telusuri identitasnya," jelas Gembong.
Kepada polisi, Leo juga mengakui, hasil penjualan sabu dari sindikat peredaran LP Salemba ini dirinya mendapat upah Rp 5 juta. "JK dan Leo sama keduanya sudah beroperasi sejak 3 tahun terakhir," imbuhnya.
(spt/fdn)