Ini Perbandingan Vonis Kekerasan Seksual di Indonesia dan Luar Negeri

Ini Perbandingan Vonis Kekerasan Seksual di Indonesia dan Luar Negeri

- detikNews
Senin, 05 Mei 2014 06:51 WIB
Ini Perbandingan Vonis Kekerasan Seksual di Indonesia dan Luar Negeri
Jakarta - Beberapa bulan ini ramai terjadi kasus kekerasan yang menimpa anak-anak di Indonesia. Tidak hanya kekerasan fisik, mereka juga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang-orang terdekat.

Kalau dilihat dari hukuman yang diberikan bagi pelaku kejahatan seksual di Indonesia, predator seksual pada anak-anak dijerat hukuman maksimal 15 tahun. Kenyataan yang terjadi, vonis bisa saja kurang dari 15 tahun. Bandingkan dengan kasus-kasus predator seksual di luar negeri ini yang dirangkum detikcom, Senin (5/5/2014).

1. Di Indonesia, WN Belanda Pelaku Pedofil di Vonis 3 tahun

Banyaknya kasus kejahatan seksual kepada anak-anak belakangan ini terus menghiasi wajah media massa. Tidak sedikit yang meminta pelaku dihukum seberat-beratnya, bahkan ada yang meminta pelaku dihukum mati.

Berdasarkan catatan detikcom, Sabtu (3/5/2014), salah satu pelaku paedofil yang bisa diseret ke meja hijau adalah WN Belanda, Jan Jacobus Vogel (55).

Vogel melakukan pelecehan seksual kepada 4 anak usia 9-12 tahun, Oktober 2012. Dia dibekuk Polres Buleleng. Dari pemeriksaan, terdakwa melakukan aksinya dengan berpura-pura memberi bantuan. Ia memberi uang mulai Rp 5 ribu-10 ribu serta sejumlah barang.

Setelah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis Sri Hariyani dengan anggota Susanti Arsi Wibawani dan I Wayan Eka Mariarta. Vonis ini setahun lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

1. Di Indonesia, WN Belanda Pelaku Pedofil di Vonis 3 tahun

Banyaknya kasus kejahatan seksual kepada anak-anak belakangan ini terus menghiasi wajah media massa. Tidak sedikit yang meminta pelaku dihukum seberat-beratnya, bahkan ada yang meminta pelaku dihukum mati.

Berdasarkan catatan detikcom, Sabtu (3/5/2014), salah satu pelaku paedofil yang bisa diseret ke meja hijau adalah WN Belanda, Jan Jacobus Vogel (55).

Vogel melakukan pelecehan seksual kepada 4 anak usia 9-12 tahun, Oktober 2012. Dia dibekuk Polres Buleleng. Dari pemeriksaan, terdakwa melakukan aksinya dengan berpura-pura memberi bantuan. Ia memberi uang mulai Rp 5 ribu-10 ribu serta sejumlah barang.

Setelah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis Sri Hariyani dengan anggota Susanti Arsi Wibawani dan I Wayan Eka Mariarta. Vonis ini setahun lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

2. Di Argentina, Pastor Pelaku Pedofil di Bui 15 Tahun

Sebuah pengadilan di provinsi Buenos Aires menolak permohonan banding Romo Julio Cesar Grassi, yang divonis bersalah atas kasus kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak remaja laki-laki.

Mantan pastor Katolik Roma di Argentina itu telah menjalani hukuman selama empat tahun sebagai tahanan rumah, setelah pengadilan memutuskan dirinya bersalah dan dihukum 15 tahun penjara pada 2009 lalu.

Dia diputus bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak laki-laki di Yayasan miliknya ""Happy Children."

Grassi bersikeras tidak bersalah dan mengatakan keputusan terhadap kasus itu berdasarkan bukti yang salah.

2. Di Argentina, Pastor Pelaku Pedofil di Bui 15 Tahun

Sebuah pengadilan di provinsi Buenos Aires menolak permohonan banding Romo Julio Cesar Grassi, yang divonis bersalah atas kasus kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak remaja laki-laki.

Mantan pastor Katolik Roma di Argentina itu telah menjalani hukuman selama empat tahun sebagai tahanan rumah, setelah pengadilan memutuskan dirinya bersalah dan dihukum 15 tahun penjara pada 2009 lalu.

Dia diputus bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak laki-laki di Yayasan miliknya ""Happy Children."

Grassi bersikeras tidak bersalah dan mengatakan keputusan terhadap kasus itu berdasarkan bukti yang salah.

3. Cabuli Bocah, Pria di Singapura Dihukum 18 tahun

Seorang pria Singapura dinyatakan bersalah telah mencabuli 7 bocah laki-laki selama 1,5 tahun. Pria berusia 38 tahun ini pun harus mendekam di penjara selama 18 tahun dan harus menerima hukuman cambuk sebanyak 15 kali.

Pria bernama Azmanshah Zailamshah ini mencari targetnya dengan mendatangi pusat permainan ding dong di Tiong Bahru Plaza dan berusaha mendekati bocah-bocah yang ada di sana. Dia kemudian akan mengajak bocah-bocah tersebut ke tempat sepi dan terpencil.

Pria yang berprofesi tukang bersih-bersih ini bahkan sengaja membujuk korbannya dengan iming-iming makanan dan minuman agar mau pergi bersamanya. Di tempat terpencil dan sepi tersebut, Azmanshah melakukan aksi bejatnya. Sebagian besar korbannya merupakan bocah laki-laki berusia 11-13 tahun.

Demikian seperti dilansir oleh Asia One, Rabu (29/8/2012).

3. Cabuli Bocah, Pria di Singapura Dihukum 18 tahun

Seorang pria Singapura dinyatakan bersalah telah mencabuli 7 bocah laki-laki selama 1,5 tahun. Pria berusia 38 tahun ini pun harus mendekam di penjara selama 18 tahun dan harus menerima hukuman cambuk sebanyak 15 kali.

Pria bernama Azmanshah Zailamshah ini mencari targetnya dengan mendatangi pusat permainan ding dong di Tiong Bahru Plaza dan berusaha mendekati bocah-bocah yang ada di sana. Dia kemudian akan mengajak bocah-bocah tersebut ke tempat sepi dan terpencil.

Pria yang berprofesi tukang bersih-bersih ini bahkan sengaja membujuk korbannya dengan iming-iming makanan dan minuman agar mau pergi bersamanya. Di tempat terpencil dan sepi tersebut, Azmanshah melakukan aksi bejatnya. Sebagian besar korbannya merupakan bocah laki-laki berusia 11-13 tahun.

Demikian seperti dilansir oleh Asia One, Rabu (29/8/2012).

4. Baby Sitter di AS Dihukum 30 tahun

Seorang babysitter di Amerika Serikat (AS) melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan umur 5 tahun. Parahnya lagi, wanita itu menyiarkan aksi cabulnya tersebut ke internet. Dia pun terancam hukuman 30 tahun penjara atas perbuatannya ini.

Seperti dilansir oleh Daily Mail, Selasa (24/1/2012), Jennifer Mahnoney (32) merekam adegan dirinya sendiri saat melakukan aksi tak senonoh dengan seorang bocah perempuan. Dia melakukan aksinya saat tengah melakukan percakapan via Skype dengan seorang pria.

Mahoney saat itu tengah mengasuh anak temannya. Dia kemudian melakukan live streaming aksi cabulnya tersebut dari rumah ayah wanita itu di Manalapan, New Jersey, AS.

Pada video pertama, terlihat Mahoney menyentuh tubuh bocah tersebut dengan tidak senonoh. Kemudian di video lainnya, Mahoney tampak tengah menjilat bokong gadis kecil tersebut. Dalam video ketiga, Mahoney merekam si anak yang sedang mandi dan kemudian dia memintanya untuk membungkuk agar dirinya bisa membilas badannya.

4. Baby Sitter di AS Dihukum 30 tahun

Seorang babysitter di Amerika Serikat (AS) melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan umur 5 tahun. Parahnya lagi, wanita itu menyiarkan aksi cabulnya tersebut ke internet. Dia pun terancam hukuman 30 tahun penjara atas perbuatannya ini.

Seperti dilansir oleh Daily Mail, Selasa (24/1/2012), Jennifer Mahnoney (32) merekam adegan dirinya sendiri saat melakukan aksi tak senonoh dengan seorang bocah perempuan. Dia melakukan aksinya saat tengah melakukan percakapan via Skype dengan seorang pria.

Mahoney saat itu tengah mengasuh anak temannya. Dia kemudian melakukan live streaming aksi cabulnya tersebut dari rumah ayah wanita itu di Manalapan, New Jersey, AS.

Pada video pertama, terlihat Mahoney menyentuh tubuh bocah tersebut dengan tidak senonoh. Kemudian di video lainnya, Mahoney tampak tengah menjilat bokong gadis kecil tersebut. Dalam video ketiga, Mahoney merekam si anak yang sedang mandi dan kemudian dia memintanya untuk membungkuk agar dirinya bisa membilas badannya.

5. Hukuman 15 Tahun Bagi Pelaku Pedofil Dianggap Terlalu Ringan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Gumelar menilai hukuman maksimal 15 tahun yang mengancam pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur termasuk yang terjadi di JIS masih kurang. Menurutnya perlu revisi dalam Undang-undang yang mengatur tentang itu.

Menurut Linda, kasus pelecehan terhadap anak-anak sangat merusak masa depan korban dan sudah di luar kemanusiaan. Oleh karena itu jeratan Pasal 292 KUHP tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur dan UU Perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun serta denda Rp 300 juta itu masih kurang.

"Kita merasakan itu kurang berat, kasus paedofil, ini merusak dan di luar kemanusiaan. Diharapkan ada revisi dalam Undang-undang," kata Linda usai memberi sambutan pada The 2nd Asia regional Women Police Conference di gedung serbaguna Akpol Semarang, Senin (21/4/2014).

Linda menambahkan, pembicaraan terkait revisi Undang-undang tersebut pernah bergulir di DPR RI. Namun hingga saat ini belum ada kelanjutannya. Selain itu pihaknya juga menyayangkan hukuman maksimal yang belum pernah diterapkan.

"Sampai saat ini hukuman 15 tahun saja tidak dipakai," tegasnya.

5. Hukuman 15 Tahun Bagi Pelaku Pedofil Dianggap Terlalu Ringan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Gumelar menilai hukuman maksimal 15 tahun yang mengancam pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur termasuk yang terjadi di JIS masih kurang. Menurutnya perlu revisi dalam Undang-undang yang mengatur tentang itu.

Menurut Linda, kasus pelecehan terhadap anak-anak sangat merusak masa depan korban dan sudah di luar kemanusiaan. Oleh karena itu jeratan Pasal 292 KUHP tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur dan UU Perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun serta denda Rp 300 juta itu masih kurang.

"Kita merasakan itu kurang berat, kasus paedofil, ini merusak dan di luar kemanusiaan. Diharapkan ada revisi dalam Undang-undang," kata Linda usai memberi sambutan pada The 2nd Asia regional Women Police Conference di gedung serbaguna Akpol Semarang, Senin (21/4/2014).

Linda menambahkan, pembicaraan terkait revisi Undang-undang tersebut pernah bergulir di DPR RI. Namun hingga saat ini belum ada kelanjutannya. Selain itu pihaknya juga menyayangkan hukuman maksimal yang belum pernah diterapkan.

"Sampai saat ini hukuman 15 tahun saja tidak dipakai," tegasnya.
Halaman 2 dari 12
(spt/fdn)


Berita Terkait