Tanpa membagi kursi menteri, PDI Perjuangan dan Jokowi yakin sistem presidensial tetap bisa diperkuat.
Sejumlah kalangan meragukan efefektivitas sistem koalisi yang akan dibangun PDI Perjuangan tersebut. Pasalnya selama ini tujuan partai politik di Indonesia adalah meraih kekuasaan di eksekutif, yakni di kabinet.
Tujuan itu salah satunya diraih dengan cara menjalin koalisi bersama partai pemenang pemilihan presiden dan wakil presiden.
Namun keraguan itu ditepis oleh Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Dia mencontohkan, pada tahun 2001, Megawati Soekarnoputri tidak menggunakan model bagi-bagi kursi menteri saat menyusun kabinet.
"Sangat jelas, saat itu kabinet disusun atas semangat gotong royong, itu semangat kami ke depan," kata Hasto saat berbincang dengan detikcom, Minggu (4/5/2014).
Megawati sebagai presiden yang menggantikan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) leluasa memilih sendiri menteri-menteri yang duduk di kabinet. Sejumlah kebijakan pemerintahan pun tak banyak menemui kendala saat diajukan ke DPR untuk mendapat persetujuan.
Itu artinya menurut Hasto koalisi untuk rakyat yang dibangun PDI Perjuangan bisa diterapkan.
Sebelumnya Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, dalam sistem presidensial hak menyusun kabinet sepenuhnya ada di tangan presiden terpilih. Bisa saja menteri yang diangkat bukan dari kader partai anggota koalisi.
"Kalau Presiden merasa yakin bisa meyakinkan rakyat dan DPR dalam melaksanakan rencana program-programnya, amat mungkin kerjasama yang dibangun tak bertumpu pada bagi-bagi kursi menteri," kata Lukman saat berbincang dengan detikcom.
Semestinya menurut Lukman yang juga Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ini, power-sharing tidak hanya dilihat dari sisi bagi-bagi kursi menteri.
Namun harus dipahami sebagai wujud berbagi tanggung jawab dalam mengelola bangsa dan negara.
"Kompleksitas masalah yang kita hadapi tak mungkin hanya bisa dipikul oleh satu kelompok atau golongan saja, tapi menuntut kebersamaan kita semua," papar Lukman yang mantan anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-undang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden itu.
(erd/fdn)











































