"Tubuhnya perlu diberi tanda khusus seperti tato atau rajah sehingga warga bisa tahu kalau dia monster dan lari sejauh-jauhnya bila melihatnya," kata psikolog forensik, Reza Indragiri Amriel kepada detikcom, Minggu (5/4/2014).
Penandaan pada tubuh pelaku kekerasan seksual ini, imbuh Reza, merupakan bentuk sanksi sosial.
Reza mengatakan, saksi sosial lainya yang bisa dikenakan adalah dengan memberikan tanda khusus di KTP milik pelaku. Hal ini untuk menandakan kalau tersangka merupakan pelaku kejatahan seksual.
"Jadi KTP pelakunya dikasih tanda yang berbeda dengan KTP umum," katanya.
Reza menyatakan, pelaku kekerasan seksual juga harus diberi hukuman pidana yang setimpal. "Saat ini hukumnya maksimal 15 tahun. Nah ini harus diubah menjadi minimal 15 tahun penjara," katanya.
Reza mengatakan, pola asuh ke anak juga parlu perubahan. Menurutnya orangtua perlu memberikan perhatian agar tubuh anak perlu dijaga.
"Saat ini kan kalau anak kencing di got atau di belakang pohon. Ini mengirimkan pesan ke anak kalau tubuh mereka bisa diperlihatkan ke umum. Kita harus mengajarkan kalau tubuh ini harus dijaga," katanya.
(nal/nwk)











































