"Sesuai hasil Mukernas III maka penjajakan koalisi Pilpres diserahkan kepada Majelis Musyawarah sesuai ART pasal 56. Sementara, pengambilan keputusan dilakukan dalam forum Rapimnas. Jadi sifat pengambilan keputusannya kolektif dan kolegial. Tidak ada di tangan satu orang," kata Zarkasyih Noer dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Sabtu (3/5/2014).
Mantan Menteri Koperasi dan UKM ini juga mengaku mendapatkan informasi adanya surat dukungan yang diedarkan kepada peserta rapat. Bahkan, Zarkasyih juga mengaku sudah membaca isi draft tersebut.
Berikut isi surat dukungan yang disodorkan SDA dan pendukungnya kepada peserta pertemuan:
1. Mendukung sepenuhnya terhadap keputusan, ketetapan dan kebijakan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan Bapak Suryadharma Ali mengenai pencapresan Bapak Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden RI yang didukung dan diusung oleh Partai Persatuan Pembangunan pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 9 Juli 2014.
2. Mendukung sepenuhnya kebijakan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan Bapak H Suryadharma Ali dalam hal penyusunan Kabinet Pemerintahan hasil Pilpres 2014.
3. Mendukung Bapak H Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan hingga akhir jabatan 1 (satu) tahun setelah terbentuknya pemerintah baru hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tanggal 9 Juli 2014.
"Dari draft itu, maka pada poin 1, SDA sudah melanggar kesepakatan islah yang difatwakan KH Maimoen Zubair (Ketua Majelis Syariah) yang menegaskan kembali ke posisi nol. Sedangkan poin 2 dan 3, melanggar keputusan Mukernas III yang ditutup sendiri oleh SDA," kata Zarkasyih.
(jor/brn)











































