"Kita kenakan dari Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 82. Kita juncto-kan juga pasal 292 KUHP dan 64 KUHP. Kalau UU Perlindungan Anak 15 tahun, KUHP 5 tahun," kata Kapolresta Sukabumi AKBP Hari Santoso di kantornya, Jl Perintis Kemerdekaan, Sukabumi, Sabtu (3/5/2014).
Emon sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak hari Jumat (2/5) dan ditahan di Mapolresta Sukabumi.
Hari juga menyebutkan, Emon mengaku pernah dicabuli semasa SMP. Hal itu diketahui saat pemeriksaan oleh Polresta Sukabumi.
"Tapi kita nggak bisa percaya begitu saja, masih terus kita dalami pengakuan pelaku. Hari ini akan ada pemeriksaan psikologi pelaku dari pihak Pemda," ucap Hari.
Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sukabumi. Para bocah berusia 6 hingga 13 tahun yang menjadi korban ini mayoritas bermukim di lingkungan sekitar tempat tinggal Emon.
(dha/jor)











































