"Pengakuan pelaku melakukan aksinya sejak tahun lalu 2013 bulan Januari, tapi itu pengakuan pelaku, jadi kita masih mendalami lagi," jelas Kapolresta Sukabumi AKBP Hari Santoso saat dihubungi detikcom.
Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sukabumi. Para bocah berusia 6 hingga 13 tahun yang menjadi korban ini mayoritas bermukim di lingkungan sekitar tempat tinggal Emon.
"Pelaku sudah kita periksa tadi malam, darah juga sudah diambil, sudah diperiksa kemaluannya," kata Hari.
Emon diamankan di Mapolresta Sukabumi guna pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan oleh penyidik, Emon menjanjikan uang Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu kepada korban dengan syarat mau dicabuli. Pemuda tersebut menepati janji jika hasrat seks menyimpangnya tersalurkan.
Ulah Emon terbongkar setelah orang tua salah satu korban melapor polisi. Bocah pria berusia 11 tahun mengaku dicabuli Emon di lokasi Pemandian Liosanta Citamiang, Kota Sukabumi, Minggu 27 April lalu. Polisi menangkap Emon pada Kamis 1 Mei kemarin.
(tfn/jor)











































