Priyo Temui Akbar Tandjung di Rumahnya

Priyo Temui Akbar Tandjung di Rumahnya

- detikNews
Sabtu, 03 Mei 2014 11:13 WIB
Priyo Temui Akbar Tandjung di Rumahnya
Jakarta - Ketua MKGR Priyo Budi Santoso menyambangi kediaman Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung menjelang siang ini. MKGR merupakan salah satu ormas sayap Golkar yang tadi malam mengadakan rapat dengan agenda evaluasi Pileg.

Priyo tiba di rumah Akbar di Jalan Purnawarman, Kebayoran Baru, Jaksel, Sabtu (3/5/2014) pukul 10.35 WIB. Ia lalu diterima Akbar bersama beberapa tamu lainnya perwakilan ormas Aly Jahja dan anggota Wantim.

Rencananya, Akbar dan perwakilan ormas akan mengadakan konferensi pers seusai pertemuan. Tadi malam, 10 ormas sayap Partai Golkar berkumpul membahas evaluasi Pileg di Kantor DPP Golkar dan menelurkan beberapa kesepakatan.

Kesepakatan itu adalah:
1. Ormas dan sayap Golkar memandang bahwa hasil Pileg 2014 (versi quick count) telah menunjukkan kegagalan Partai Golkar dalam mewujudkan target perolehan suara sebesar 27 persen. Karena itu, Ormas dan sayap Golkar mendesak DPP Golkar untuk melakukan evaluasi Pileg dalam rangka pemenangan Pilpres 2014.
2. Ormas dan sayap Golkar mendesak DPP Partai Golkar untuk melibatkan Ormas dan Sayap Partai Golkar dalam pengambilan kebijakan penting partai.
3. Ormas dan sayap partai Golkar mendesak DPP Golkar untuk melaksanakan Rapimnas VI satu hari setelah penetapan hasil Pileg 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum.
4. Ormas dan sayap Golkar mendesak DPP Golkar mengundang DPD II dalam Rapimnas VI sebagai peninjau sesuai AD/ART.
5. Ormas dan sayap Golkar memandang capres Golkar tetap sebagaimana yang diputuskan dalam Rapimnas III. Apabila terjadi perubahan keputusan sesuai dengan keputusan Rapimnas III yang semula sebagai capres menjadi cawapres, harus diputuskan dalam Rapimnas VI.
6. Ormas dan sayap Golkar mendesak perubahan BKPP menjadi Bappilu sebagai AD/ART.
7. Ormas dan sayap Golkar mendesak forum Rapimnas VI Golkar untuk melakukan evaluasi terhadap rekomendasi hasil Munas Partai Golkar Pekanbaru untuk melaksanakan Musyawarah Nasional Partai Golkar sekali dalam 5 tahun (Pasal 30 ayat (2) Anggaran Dasar).




(brn/brn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads