Komisi II: Menteri yang Dilantik Jadi Anggota DPR Harus Mundur

Komisi II: Menteri yang Dilantik Jadi Anggota DPR Harus Mundur

- detikNews
Sabtu, 03 Mei 2014 07:37 WIB
Komisi II: Menteri yang Dilantik Jadi Anggota DPR Harus Mundur
Jakarta - Sejumlah menteri di Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II yang mencaleg sukses melalui Pileg 2014 dan mendapat kursi DPR. Jika memang mau menjadi wakil rakyat, mereka harus melepas jabatan menterinya.

"Kalau sudah jadi, ya harus mundur," kata Wakil Ketua Komisi II Abdul Hakam Naja saat dihubungi, Jumat (2/5/2014).

Abdul menyandarkan pernyataannya pada Undang-undang Pemilu yang berlaku. Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa hasil Pileg akan disahkan KPU pada 9 Mei 2014. Kemudian, Presiden akan mengeluarkan Keppres terkait hal ini dan dilanjutkan proses di MK selama satu bulan.

"Pelantikan di DPR pada 1 Oktober 2014," kata Hakam.

Padahal, jabatan menteri baru berakhir tanggal 20 Oktober alias lebih belakangan daripada pelantikan di DPR. Namun menteri yang dilantik jadi anggota DPR harus merelakan sisa masa jabatannya itu

Setidaknya ada 4 menteri caleg yang lolos ke DPR. Mereka adalah Menhub EE Mangindaan, Menkop UKM Syarief Hasan, Menteri ESDM Jero Wacik, dan Menkominfo Tifatul Sembiring.

(dnu/trq)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini