Ormas Sayap Golkar Telurkan 7 Kesimpulan yang Akan Diajukan ke Akbar

Ormas Sayap Golkar Telurkan 7 Kesimpulan yang Akan Diajukan ke Akbar

- detikNews
Sabtu, 03 Mei 2014 01:51 WIB
Ormas Sayap Golkar Telurkan 7 Kesimpulan yang Akan Diajukan ke Akbar
Jakarta - Sebanyak 10 Ormas dan sayap Partai Golkar selesai mengadakan rapat silaturahmi nasional. Ada tujuh poin kesimpulan yang dihasilkan dalam rapat ini.

Rapat dimulai sekitar pukul 20.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 23.00 WIB di Gedung DPP Golkar, Jl Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta (2/5/2014).

Rencananya, kesimpulan rapat ini akan dibawa ke Ketua Dewan Pertimbangan Golkar Akbar Tandjung di kediamannya, esok hari pukul 10.00 WIB. Berikut adalah tujuh kesimpulan rapat yang dipimpin oleh Ketua Umum AMPG sekaligus Ketua DPP Golkar Yorrys Raweyai ini.

1. Ormas dan sayap Golkar memandang bahwa hasil Pileg 2014 (versi quick count) telah menunjukkan kegagalan Partai Golkar dalam mewujudkan target perolehan suara sebesar 27 persen. Karena itu, Ormas dan sayap Golkar mendesak DPP Golkar untuk melakukan evaluasi Pileg dalam rangka pemenangan Pilpres 2014
2. Ormas dan sayap Golkar mendesak DPP Partai Golkar untuk melibatkan Ormas dan Sayap Partai Golkar dalam pengambilan kebijakan penting partai.
3. Ormas dan sayap partai Golkar mendesak DPP Golkar untuk melaksanakan Rapimnas VI satu hari setelah penetapan hasil Pileg 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum
4. Ormas dan sayap Golkar mendesak DPP Golkar mengundang DPD II dalam Rapimnas VI sebagai peninjau sesuai AD/ART
5. Ormas dan sayap Golkar memandang capres Golkar tetap sebagaimana yang diputuskan dalam Rapimnas III. Apabila terjadi perubahan keputusan sesuai dengan keputusan Rapimnas III yang semula sebagai capres menjadi cawapres, harus diputuskan dalam Rapimnas VI
6. Ormas dan sayap Golkar mendesak perubahan BKPP menjadi Bappilu sebagai AD/ART
7. Ormas dan sayap Golkar mendesak forum Rapimnas VI Golkar untuk melakukan evaluasi terhadap rekomendasi hasil Munas Partai Golkar Pekanbaru untuk melaksanakan Musyawarah Nasional Partai Golkar sekali dalam 5 tahun (Pasal 30 ayat (2) Anggaran Dasar)



(dnu/kha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads