Palsukan Merek, Pengusaha Tekstil Divonis 3 Bulan Penjara

Palsukan Merek, Pengusaha Tekstil Divonis 3 Bulan Penjara

- detikNews
Jumat, 02 Mei 2014 22:01 WIB
Jakarta - Majelis hakim memvonis 3 bulan penjara kepada Harry Sucipto alias Tan Tjin Yong, pemilik toko kain Sandang Sejahtera di kawasan Pasar Pagi, Jakarta Barat. Dia terbukti bersalah memalsukan merek kain 'Nakamichi' milik pengusaha Andi Najanurdin.

"Menyatakan terdakwa Harry Sucipto bersalah melanggar pasal 91 UU No 15/2001 tentang merek. Menghukum terdakwa dengan pidana 3 bulan penjara dan denda Rp 30 juta," ujar ketua majelis hakim, Prim Haryadi, dalam sidang putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jl S Parman, Jumat (2/5/2014).

Vonis terhadap Harry sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reopan Saragih. Dalam pertimbangannya, Harry Sucipto, dinyatakan terbukti secara sah melakukan pidana pemalsuan merek.
β€Ž
Atas putusan itu, kuasa hukum Andi, mengaku kecewa dengan vonis hakim dan tuntutan JPU. Menurutnya, dengan tuntutan JPU yang hanya 3 bulan, maka semua orang akan melakukan hal yang sama.

"Semua orang akan melakukan hal yang sama tanpa rasa takut untuk melakukan tindak pidana merek. Di samping itu, dapat membuat hilangnya rasa kepercayaan kepada kejaksaan. Ini sangat berbeda dengan KPK yang dalam menangani perkara selalu profesional dan tidak diintervensi oleh atasannya," ujar kuasa hukum Andi, O.C Kaligis, usai sidang.

O.C Kaligis juga sudah melaporkan JPU ke Kejaksaan Agung. Alasannya ancaman hukuman kepada terdakwa adalah 4 tahun penjara, sedangkan tuntutan JPU hanya 3 bulan penjara.

Sementara itu, JPU Reopan Saragih dan pihak terdakwa sama-sama tidak akan mengajukan banding usai sidang ini selesai.

Kasus ini bermula pada awal 2013, Andi dikomplain konsumennya karena kualitas kain 'Nakamichi' menurun. Selidik punya selidik, kain itu dipalsukan oleh pamannya sendiri yang tak lain adalah Harry Sucipto.

(spt/kha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads