Menanggapi keberatan-keberatan saksi parpol dalam rekapitulasi, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daniel Zuchron merekomendasikan agar KPU menjawab dan menjelaskan dengan cepat ke Panwaslu serta mengistruksikan ke KPU Provinsi agar rapi.
"Bentuk-bentuk pembuktian cepat harus bisa disajikan oleh KPU. Masalah DPKTb berubah dll. Bawaslu banyak terima aduan soal TPS, harus ditunjukkan. Emang di TPS masih tulis tangan tapi di tingkat kelurahan kan ada," tambah Daniel yang hadir dalam Rekapitulasi di Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (02/05/2014).
Terkait tentang keberatan-keberatan, Daniel mengatakan agar form dari kecamatan dan kelurahan agar dibawa. "Bukan pembuktian materiil, tapi supaya percaya bawa form dari kecamatan dan kelurahan. Harus bisa dibuktikan bukan dengan klaim," ungkapnya.
Daniel juga mengatakan keterbukaan dalam pemilu menyebabkan menyeruaknya banyak masalah, termasuk banyak beredarnya dokumen yang tidak standar.
"Banyak dokumen beredar. KPU harus merapikan pada jajaran di bawahnya. Kebiasaan begini nggak bener soalnya jadi banyak pemakluman. Kaya dokumen ada yang nggak distempel. Ini kan dokumen negara. Ini administasi tapi ini yang mengunci. Perbaikan rekap di tingkat atas bisa benerin di bawahnya," ujar Daniel. Ia pun meminta agar permasalahan seperti ini segera ditindaklanjuti dan KPU harus mengindentifikasi di mana tempat-tempat perubahan yang ada karena merupakan masalah kode etik.
Bagaimana dengan pelanggaran yang sudah masuk ranah pidana?
"Pidana pemilu harus dikonstruksi total. Supaya efektif. Untuk pidana harus koordinasi dengan kepolisian. tapi dalam konteks kode etik ke DKPP. KPU dan Bawaslu pusat sudah komit untuk jaminan pada bawahan bekerja dengan lurus," jawab Daniel.
Banyaknya keberatan-keberatan dari Parpol terkait penyelenggaran pemilu memungkinkan waktu Rekapitulasi molor. Daniel pun tak memberi jawaban yang jelas apakah ada konsekuensi bagi KPU jika hal tersebut terjadi.
"Kita maunya tepat waktu tapi kondisi gini ya harus akomodatif. Ini membuktikan soal pemilu 2014 adalah pemilu terbuka dan transparan. Tapi masalahnya luar biasa. Semua nanti kita sisir. Ini bisa juga terkait dengan pilkada-pilkada di daerah. Penyelenggaranya kan juga sama," Daniel menjelaskan.
Menurut Daniel ketepatan waktu sangat diperlukan namun biar bagaimanapun hasil dengan integritaslah yang paling penting.
KPU hari ini menyelenggarakan rekapitulasi untuk dapil Sulbar, Kaltim, Sulut, dan Lampung. Saat ini rekapitulasi dapil Kaltim masih berlangsung. Untuk dapil Sulbar, KPU baru mengesahkan DPD dan untuk DPR RI dan DPRD masih tertunda karena adanya keberatan sejumlah saksi terkait kesalahan administratif data. Pengesahan DPR RI dan DPRD dapil Sulbar pun ditunda menunggu rekomendasi dari Bawaslu.
"Untuk calon anggota DPR harus dipending atau ditunda, menunggu rekomendasi Bawaslu dalam waktu 1x24 jam," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay.
Sementara Calon DPD asal Sulbar yang lolos adalah nomor urut 13 Marthen dengan perolehan 63.698 suara, nomor urut 14 Muh Asri Anas 58.154 suara, dan nomor urut 17 Muh Syibli Sahabuddin dengan perolehan 51.581 suara. Iskandar Muda Baharudin Lopa nomor urut 10 menjadi calon DPD yang terakhir lolos dengan perolehan 48.242 suara.
(fjr/kha)











































