"Sebagian besar sudah ditandatangani oleh semua pimpinan dan ketua, pasti nanti harus disampaikan kepada mereka," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Djakarta Teater, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2014).
Menurut Bambang, tujuh hari setelah surat itu dipublish, semua pejabat negara yang menerima iPod harus mengembalikan ke KPK. iPod itu selanjutnya akan ditetapkan sebagai milik negara.
"7 hari setelah surat ditandatangani harus dikembalikan," tegas Bambang.
Pimpinan KPK bidang penindakan itu mengingatkan kepada para penerima iPod. Jika dalam waktu tujuh hari setelah surat keputusan dipublis para penerima tidak mengembalikan iPod ke KPK, ada ancaman pidana yang menunggu.
"Oh iya dong (ada ancaman pidana), pasal 12 pasal 13, baca saja di undang-undang," tambahnya.
(kha/fjp)










































