"Kita laporkan JIS dua hal, baik pidana maupun perdata," ucap Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/5/2014).
Arist mengungkapkan, ada 200-an anak TK yang sudah dirugikan akibat pendirian sekolah tanpa izin tersebut. Dimungkinkan, katanya, kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekolah tersebut sudah memakan banyak korban.
"Perdatanya tentu pemulihan, bukan hanya pada korban pertama, tapi ada 200 anak TK di situ, maka akan dirugikan secara material," lanjutnya.
Arist juga melaporkan Timothy Carr, Kepsek JIS dan yayasan JIS ke Polda Metro Jaya atas tuduhan Pasal 54 UU Perlindungan Anak dan Pasal 71 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Tim Carr dilaporkan atas tuduhan UU Perlindungan anak karena dinilai telah lalai dalam mengawasi petugas cleaning service di sekolahnya, sehingga terjadi kekerasan seksual yang terjadi secara berulang-ulang. Sementara tuduhan UU Sisdiknas ditujukan Arist ke pihak yayasan karena menyelenggarakan operasional TK JIS tanpa perizinan.
Komnas PA Juga Berencana Menggugat JIS Secara Perdata
Selain melaporkan TK Jakarta International School (JIS) dengan tuduhan pidana, pihak Komnas Perlindungan Anak (PA) juga berencana menggugat sekolah internasional itu secara perdata. Komnas PA menilai pihak JIS tidak hanya merugikan murid secara moril, tetapi juga materil.
"Kita laporkan JIS dua hal, baik pidana maupun perdata," ucap Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/5/2014).
Arist mengungkapkan, ada 200-an anak TK yang sudah dirugikan akibat pendirian sekolah tanpa izin tersebut. Dimungkinkan, katanya, kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekolah tersebut sudah memakan banyak korban.
"Perdatanya tentu pemulihan, bukan hanya pada korban pertama, tapi ada 200 anak TK di situ, maka akan dirugikan secara material," lanjutnya.
Arist juga melaporkan Timothy Carr, Kepsek JIS dan yayasan JIS ke Polda Metro Jaya atas tuduhan Pasal 54 UU Perlindungan Anak dan Pasal 71 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Tim Carr dilaporkan atas tuduhan UU Perlindungan anak karena dinilai telah lalai dalam mengawasi petugas cleaning service di sekolahnya, sehingga terjadi kekerasan seksual yang terjadi secara berulang-ulang. Sementara tuduhan UU Sisdiknas ditujukan Arist ke pihak yayasan karena menyelenggarakan operasional TK JIS tanpa perizinan. (mei/mad)











































