"Kementerian sangat lalai karena itu (berdiri) puluhan tahun," ujar Arist kepada wartawan di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/5/2014).
Arist mengungkapkan, sesuai pernyataan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (Dirjen PAUD) Kemendikbud, bahwa JIS belum mengantongi izin untuk pendirian Taman Kanak-Kanak.
"Ada 200-an anak yang sekolah di TK JIS itu. Tetapi ini tidak ada izinnya sama sekali," imbuh Arist.
Menurut Arist, Kemendikbud harusnya tanggap ketika mengetahui terjadinya kekerasan seksual di JIS, dengan melaporkan JIS dengan Undang-Undang Sisdiknas.
"Tetapi ini tidak dilakukan, sehingga kita yang melaporkannya ke polisi," lanjutnya.
Arist menambahkan, kasus kekerasan seksual di TK JIS sudah terjadi berulang-ulang dan memakan banyak korban.
"Tetapi belum pernah ada yang melaporkan JIS-nya ke polisi," katanya.
Sesuai Pasal 62 ayat (1) UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), bahwa setiap satuan pendidikan formal dan non-formal yang didirikan wajib memperoleh izin pemerintah atau pemerintah daerah. Dengan melanggar pasal tersebut, kata Arist, JIS patut dikenakan Pasal 71 UU Sisdiknas.
"Yang mana dalam pasal 71 UU Sisdiknas disebutkan bahwa penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya.
Kemendikbud menutup sementara TK JIS sejak pekan lalu. Namun pihak JIS menolak penutupan tersebut. Mereka berupaya untuk melengkapi perizinan penyelenggaraan pendidikan TK JIS.
(mei/nik)











































