Kemendikbud Audit Perizinan dan Praktik Operasional JIS

Kemendikbud Audit Perizinan dan Praktik Operasional JIS

- detikNews
Jumat, 02 Mei 2014 12:51 WIB
Kemendikbud Audit Perizinan dan Praktik Operasional JIS
Jakarta - Kemendikbud telah berkoordinasi dengan polisi terkait dengan pengusutan kasus kekerasan seksual terhadap anak TK di Jakarta International School (JIS). Pihaknya juga melakukan audit terhadap JIS secara umum, juga termasuk ke ratusan sekolah internasional lainnya.

"(Pengusutan juga dilakukan dari) sisi perizinan dan praktik terkait perlindungan peserta didik dan seluruh tenaga kerja termasuk para guru," kata Mendikbud M Nuh di kantornya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (2/5/2014).

Nuh mengatakan audit perizinan dan praktik operasional dilakukan bukan hanya pada JIS, tetapi akan dilakukan juga pada 114 sekolah yang menggunakan label international. "Diminta atau tidak diminta harus memberikan laporan kepada Kemdikbud," ujar Nuh.

Nuh menambahkan hasil audit ini akan segera disampaikan ke publik dalam waktu dekat.

Sebelumnya tim investigasi Kemendikbud yang dipimpin Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Lydia Freyani Hawadi menyelidiki seputar aktivitas belajar mengajar di TK JIS. Pemantauan dilakukan dengan melihat proses belajar mengajar, kompetensi lulusan, tata kelola, pendidik dan tenaga pendidikan, sarana prasarana pembiayaan eveluasi atau penilaian.
Β 
Kurikulum

Mendikbud M Nuh juga memberikan komentar soal sekolah international yang tidak menerapkan sistem pendidikan nasional dengan tidak mengajarkan 3 mata pelajaran yaitu PPKN, Agama dan Bahasa Indonesia. Menurut Nuh hal tersebut tergantung pada status sekolah tersebut.

"Sekolah internasional ada yang berupa sekolah diplomatik dan sekolah kerjasama. Sekolah diplomatik adalah sekolah yang diselenggarakan negara tertentu, seperti sekolah yang dimiliki konsulat Jepang dan hanya mengajar WNA dari negara tertentu. Kalau sekolah kerjasama, mereka menerima murid WNI," jelas Nuh.

Menurut Nuh jika sekolah tersebut merupakan sekolah diplomatik, maka sekolah tidak memiliki keharusan mengajarkan Bahasa Indonesia, PPKN dan Agama. "Namun apabila sekolah ini bukan sekolah diplomatik, maka mereka harus memberikan mata pelajaran tersebut kepada murid," kata Nuh.

JIS sendiri bukan sekolah diplomatik dengan kurikulum negara yang diwakilinya, tapi hanya sekolah internasional. Kalau di sekolah diplomatik dilarang ada warga negara Indonesia, sedangkan di sekolah internasional siswa anak Indonesia diperbolehkan. Di JIS sendiri ada anak Indonesia yang masuk dalam daftar muridnya.

Sebelumnya Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am Sholeh menilai kurikulum pendidikan di JIS melanggar Undang-undang Pendidikan. JIS dinilai tidak menerapkan sistem pendidikan nasional karena tidak mengajarkan mata pelajaran agama, kewarganegaraan, dan sejarah Indonesia. Padahal menurutnya, mata pelajaran itu sangat penting untuk membangun moral para siswa.


(slm/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads