"Tersangka mencabuli korban dengan cara memasukkan jarinya ke kemaluan korban," ujar Kasubag Humas Polres Kota Bekasi AKP Siswo kepada detikcom, Jumat (2/5/2014).
Siswo mengatakan, saat ini tersangka sudah ditahan dengan tuduhan pasal 82 Undang-Undang RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu 30 April 2014 siang di kontrakan tersangka di Kelurahan Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi. Saat itu korban main ke rumah tersangka.
"Korban dan tersangka bertetangga. Tersangka juga punya anak perempuan umur 4 tahun. Korban ini teman main anak tersangka," jelas Siswo.
Pada saat rumah tersangka dalam keadaan sepi, tersangka menggendong korban yang tengah main di rumahnya. Entah apa yang merasuki pikiran tersangka hingga tega mencabuli korban.
Peristiwa ini baru diketahui ibu korban, ketika memandikan korban. Korban merasa kesakitan pada bagian kemaluannya ketika sedang dimandikan.
"Korban kemudian cerita kepada ibunya bahwa korban telah dicabuli tersangka," tuturnya.
Atas laporan tersebut, ibu korban kemudian melaporkan tersangka ke Polres Kota Bekasi. Tersangka pun ditangkap tidak lama setelah laporan dibuat.
(mei/nik)











































