Korupsi, Ketua DPRD Banda Aceh Divonis 18 Bulan

Korupsi, Ketua DPRD Banda Aceh Divonis 18 Bulan

- detikNews
Kamis, 16 Des 2004 15:27 WIB
Banda Aceh - Ketua DPRD Kota Banda Aceh Muntasir Hamid dan mantan Ketua DPRD Kota Banda Aceh 1999-2004 Amin Said divonis 18 bulan penjara potong masa tahanan dan tetap menjadi tahanan kota. Keduanya divonis bersalah dalam kasus korupsi dana APBD 2002 senilai Rp 5,6 miliar. Sidang pembacaan vonis ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Kamis (16/12/2004). Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Syafaruddin Nasution. Dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan uang Rp 125 juta -yang pernah digunakan anggota DPRD Kota Banda Aceh untuk membeli mobil pribadi- yang sudah diserahkan sebagai barang bukti disita negara dan dikembalikan ke Pemko Banda Aceh. Sementara, barang bukti berupa mobil karena tidak pernah diajukan ke persidangan tidak dipertimbangkan majelis hakim. Kedua terdakwa juga dikenai denda Rp 50 juta dan ditambah subsider selama tiga bulan penjara plus pidana tambahan Rp 25 juta atau menggantinya dengan hukuman kurungan 2 bulan penjara. Majelis hakim menjerat keduanya lewat pasal 3 UU no.31 tahun 1999 junto UU no.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Hukuman ini sama besarnya dengan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hanya saja, jaksa meminta para terdakwa yang ditetapkan majelis hakim sebagai tahanan kota agar kembali ditahan di Lapas Kelas IIA Banda Aceh. Terdakwa lainnya, Anas Bidin Nyak Seh juga divonis dengan hukuman yang sama. Tetapi untuk pidana tambahan, Anas hanya dikenai Rp 10 juta atau hukuman kurungan selama 2 bulan penjara. Amin Said yang terpilih lagi menjadi anggota DPRD Kota Banda menyatakan pikir-pikir mendengar putusan majelis hakim ini. Tim JPU juga menyatakan hal yang sama. Sementara, Muntasir Hamid, yang kini menjadi ketua DPRD Kota Banda Aceh menyatakan naik banding. "Seharusnya kami ini dapat penghargaan bukan dihukum. Kalau kami dihukum, para pejabat di Banda Aceh ini juga harus dihukum, ulama-ulama yang minta bantuan itu juga harus dihukum," ujarnya pada wartawan usai persidangan sebelum meninggalkan PN Banda Aceh. Menurut dia, dana tak terduga sebesar Rp 5,6 miliar dari APBD tahun 2002 yang mereka gunakan untuk membeli mobil pribadi disebabkan pada masa itu suasana Aceh sedang tidak aman dan masih banyak gangguan GAM. Mobil-mobil dengan plat merah dikatakannya akan diambil GAM karena merupakan mobil negara. "Kami ini kan sudah berjuang. Tapi kami berjuang tidak pakai senjata. Kalau perlu saya akan menemui Pak SBY soal kasus ini," tandas kader Partai Golkar ini sambil berlalu. Siang ini, tujuh terdakwa lainnya -dalam kasus yang sama- akan disidang PN Banda Aceh. (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads