Penangkapan Acay karena perbuatannya yang merampok rumah seorang warga di Karang Anyar atas nama Liana Bun. Perampokan itu terjadi pada 29 April 2014.
"Saat itu, pelaku berhasil mengambil uang Rp 6 juta milik korban," ujar Kapolsek Sawah Besar, Kompol Sinto Silitonga, kepada detikcom, Jumat (2/5/2014).
Sinto mengatakan, pelaku ditangkap di Brebes pada 1 Mei. Polisi juga berhasil mengamankan barang curian hasil rampokan Acay.
"Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka dalah 2 unit HP, cincin dan anting-anting korban serta uang Rp 1,3 juta," ucapnya.
Saat ini pelaku telah mendekam di sel penjara. Adapun motif perampokan karena kebutuhan ekonomi.
(rvk/bal)