Tatib Munas Golkar Diubah, DPD II Punya Hak Suara
Kamis, 16 Des 2004 14:31 WIB
Denpasar - Akbar Tandjung tampaknya sudah memainkan jurus-jurusnya. Dalam sidang paripurna Munas Golkar, tata tertib (tatib Munas) diubah total. Salah satunya, sidang memutuskan untuk memberikan hak suara kepada DPD-DPD II. Syarat ketua umum ditetapkan sesuai draft. Sidang paripurna pertama Munas Golkar VII ini digelar di The Westin Hotel and Resort, Nusa Dua, Denpasar, Bali, Kamis (17/12/2004). Sidang diikuti oleh peserta Munas, dari DPD II, DPD I, DPP, dan juga para pimpinan onderbouw Golkar. Sidang berlangsung secara tertutup. Agendanya pembahasan tatib Munas. Seusai sidang, anggota SC (steering committee) Munas VII Golkar Bomer Pasaribu menyatakan, sidang telah memutuskan tatib Munas. Dan hasil yang disepakati berbeda dengan drat tatib yang disiapkan oleh SC. "Munas kali ini mengalami perubahan. Sebelumnya dalam rancangan tatib, DPD II hanya berstatus sebagai peninjau. Tapi, dalam sidang diputuskan bahwa DPD II menjadi peserta dan memiliki hak suara," kata Bomer. Perubahan status DPD II Golkar ini mengubah jumlah suara yang diperebutkan dalam pemilihan ketua umum. "Pada awalnya ada 36 suara yang diperebutkan, kini menjadi 484 suara," kata Bomer. Jumlah 484 suara ini terdiri dari 33 suara DPDI, 8 suara dari Hasta Karya, 2 suara dari organisasi sayap (AMPG dan APPG), dan sisanya suara DPD II. Sistem suara di Munas ini memang berbeda dengan saat Konvensi Partai Golkar lalu, yang menggunakan voting block. Sekadar mengingatkan, dalam konvensi Golkar, DPP memiliki 18 suara dan masing-masing DPD I memiliki 3 suara. Karena jumlah suara yang diperebutkan berubah, kata Bomer, syarat minimal seseorang yang bisa dicalonkan sebagai ketua umum Golkar juga berubah. "Dalam rancangan tatib yang disiapkan SC, minimal seorang calon didukung 10 dari 36 suara. Tapi, kini berubah menjadi minimal memperoleh dukungan 150 suara," jelasnya. Hasil penting lain yang diputuskan dalam sidang paripurna adalah syarat calon ketua umum. Hasil yang ditetapkan, kata Bomer, kriterianya tidak mengalami perubahan dari draf tatib SC. Yaitu, orang itu pernah menjabat lima tahun sebagai pengurus aktif di DPP dan atau DPD, minimal 10 tahun terus menerus aktif untuk menyukseskan program-program Golkar, dan tidak pernah terlibat dengan partai politik lain. Sementara itu, Wakil Sekretaris Panitia Penyelenggara Munas VII Azhar Romly menambahkan, syarat bahwa calon tidak pernah terlibat dengan partai politik lain diinterpretasikan bahwa seseorang calon itu tidak pernah diusulkan oleh parpol lain untuk jabatan politik. "Ini bukan pembatasan, tapi karena mengacu pada UU yang ada, bahwa jabatan politik harus didukung partai politik dan tentunya punya syarat dia memiliki kartu tnada parpol itu," jelasnya.
(asy/)











































