Taman Terasering di Waduk Ria Rio Sempat Akan Dijual Demi Bangun Apartemen

Taman Terasering di Waduk Ria Rio Sempat Akan Dijual Demi Bangun Apartemen

- detikNews
Rabu, 30 Apr 2014 20:23 WIB
Taman Terasering di Waduk Ria Rio Sempat Akan Dijual Demi Bangun Apartemen
Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama mengatakan pembangunan taman di Waduk Ria Rio di Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, sempat terancam gagal. Pasalnya, areal yang hendak dijadikan taman sempat dijual pemilik lahan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) kepada swasta untuk dijadikan apartemen.

"Kita beli untuk dijadikan areal hijau. Tadinya mereka mau bangun untuk apartemen itu karena pengen di danaunya ada apartemen, atau gedung untuk swasta. Nah kita mau beli deh, supaya menjadi ruang terbuka. Masa cuma orang kaya yang nikmatin danau dan tamannya," kata Ahok di Hotel Mulia, Senayan, Rabu (30/4).

Ahok berujar, rencana pembangunan taman itu demi menambah areal ruang terbuka hijau di Jakarta. Konsepnya nanti mirip seperti yang saat ini sudah ada di waduk Pluit, Jakarta Utara. Sedangkan perihal waduk, menurutnya, tidak ada perubahan dari rencana semula.

Namun Ahok mengaku belum mengetahui jumlah total anggaran dari APBD yang akan digelontorkan untuk membangun taman dengan konsep terasering itu."Saya enggak tahu anggarannya berapa, tapi nanti pelaksanaanya dikerjain oleh Dinas Pertamanan dan Dinas PU," imbuhnya.

Terpisah, Kepala Dinas PU, Manggas Rudy Siahaan menjelaskan, konstruksi waduk akan dilakukan pihaknya sementara urusan pembebasan tanahnya diatur oleh dinas pertamanan. Proyek taman dan waduk akan dilakukan secara multiyear dan Dinas PU sudah memasukkan anggaran untuk pengerukan waduk dan pengadaan pompa di atas Rp 10 miliar.

Rudy menuturkan, pembangunan taman akan dilakukan secepatnya dan ditargetkan bisa rampung pada akhir 2015. Tetapi pihaknya belum bisa memulai konstruksi lantaran urusan pengalihan tanah masih belum selesai antara PT JakPro dengan Pulomas serta Dinas Pertamanan.

"Kita sih pengennya mulai secepatnya, tapi sekarang tinggal nunggu MoU kepemilikan tanah baru bisa dilakukan pengerukan. Kalau sudah ada MoUnya, nanti tanahnya jadi milik Pemda, berdasarkan kepemilikan itu baru kita bisa menggunakan APBD karena lahan itu kan milik Jakpro," kata dia di Balai Kota.

(ros/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads