"Informasi truk tronton bermuatan batu remnya blong. Sopir truk tadi langsung diamankan karena takut dikeroyok massa," ujar penyidik Laka Lantas Polresta Bekasi, Aipda Irawan saat ditemui di tempat kejadian, Rabu (30/4/2014).
Mengenai identitas sopir truk, pihak kepolisian belum mau membukanya. Namun, kemungkinan besar sang sopir akan ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan kelalaian yang menyebabkan kecelakaan.
"Sopir truk bisa dikenakan pasal 310 ayat 1 tentang angkutan jalan raya, karena lalai dan mengakibatkan kerugian materi orang lain, ancamannya 6 bulan penjara," jelas Irawan.
Berdasarkan data yang dterima pihak Polresta Bekasi, ada 15 mobil dan dua motor yang terlibat dalam kecelakaan ini. Sebagian kendaraan sudah diaamankan di Mapolresta Bekasi.
"Untuk kendaraan sendiri sudah diamankan ke Polres," kata Kasat Lantas Polresta Bekasi, Kompol M Arsal di tempat kejadian.
(kha/nwk)










































