Ditunggu Dobrakan KPK

Suap Tank Scorpion (4)

Ditunggu Dobrakan KPK

- detikNews
Kamis, 16 Des 2004 12:17 WIB
Jakarta - Apakah kasus uang suap pembelian tank Scorpion yang merugikan kas negara sampai Rp 2,8 triliun ini akan terungkap tuntas? Banyak pihak yang meragukan. Pasalnya, tidak sedikit kasus korupsi di negeri ini berakhir dengan ketidakjelasan: tersangka utama kabur, uangnya tidak jelas ke mana.Apalagi terhadap kasus yang melibatkan perwira tinggi atau mantan perwira tinggi TNI dan keluarga Cendana. Pemerintahan SBY-Kalla memang menggemakan pemberantasan korupsi, tapi itu baru gemanya. Tindkan nyata belum menyakinkan, kecuali terhadap beberapa anggota DPRD yang sembrono nyolong dana APBD.Desakan agar kasus tank Scorpion segera diusut tuntas memang mengalir deras. Pemerintah didesak untuk bertindak. Sejumlah peraturan juga diminta untuk dikoreksi. Indonesia Corruption Watch (ICW) melihat penyelesaian kasus ini lebih baik ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain memiliki kewenangan yang luar biasa, lembaga baru ini dinilai minim konflik kepentingan. KPK bisa meminta dokumen di pengadilan tinggi di Inggris sebagai bukti awal."Berdasarkan UU No.3/1971 tentang Tindak Pidana Korupsi, unsur-unsur korupsi dalam kasus ini sudah terpenuhi. Harga yang harus dibayar pemerintah lebih malah sehingga pemerintah dirugikan," kata Wakil Koordinator ICW, Dadang Widayoko.Unsur penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri dapat dicari dengan memeriksa seluruh perwira tinggi TNI yang terlibat pembelian tank Scorpion. Demikian juga dengan peraturan, tidak terlalu sulit bagi KPK meneliti semua prosedur pembelian perlengkapan militer.Terkait masalah peraturan ini, Menteri Pertahanan memiliki tugas mereformasi seluruh peraturan pengadaan barang, termasuk persenjataan di lingkungan TNI. Hal ini untuk menutup celah bagi praktek korupsi dalam sektor tersebut.Sokongan agar kasus ini segera dituntaskan juga datang dari kalangan parlemen. DPR berniat membentuk Panita Kerja (Panja) Pertahanan guna menyelidiki kasus ini. Setelah Panja dibentuk, Komisi I DPR akan memanggil semua pihak yang terlibat, baik perwira tinggi TNI maupun mantan perwira tinggi TNI."Ini bentuk keseriusan kita menuntaskan kasus ini. DPR juga telah melakukan perumusan hak angket dan sudah disebarkan. Kita ingin ke depan pembelian keperluan dan peralatan pertahanan dilakukan dengan hati-hati," kata Wakil Ketua Komisi I DPR, Effendy Choirie.Di pihak lain, TNI juga berjanji akan membantu proses penyelidikan kasus tersebut. Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto berjanji akan menindak siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.Namun demikian, sampai saat ini TNI belum melakukan langkah-langkah internal. Alasannya, informasi yang diterima TNI dalam kasus ini baru sebatas pemberitaan di media massa. TNI masih akan mendalami kebenaran berita tersebut.Seperti dikatakan tadi, pengungkapan kasus ini agaknya membutuhkan waktu yang lama. KPK sendiri sebagai lembaga yang diharapkan bisa bertindak cepat, belum bisa berkomentar banyak. Seperti TNI, KPK juga mengaku baru memiliki informasi dan data kasus ini sejauh pemberitaan di media massa."Kami belum memiliki data yang valid mengenai kasus ini. KPK akan mencari data yang valid dan otentik mengenai kasus ini, tapi itu memerlukan waktu," kata Ketua KPK, Taufiqurrahman Rukie. (diks/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads