Jika Menang Perdata Atas JIS, Bunda Korban Kekerasan Seksual akan Bangun Yayasan

Jika Menang Perdata Atas JIS, Bunda Korban Kekerasan Seksual akan Bangun Yayasan

- detikNews
Rabu, 30 Apr 2014 17:37 WIB
Jakarta - Keluarga korban kekerasan seksual yang diwakili pengacara kondang OC Kaligis telah melayangkan gugatan perdata terhadap TK Jakarta International School (JIS) atas kejahatan yang menimpa putranya. Jika gugatan tersebut dimenangkan, Sang Bunda berencana menggunakan dana tersebut untuk membangun yayasan bagi korban kekerasan seksual.

"Misalnya perdata menang, sebagian uangnya untuk membuat yayasan ini," ucap Sang Bunda kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2014).

Sebagai orangtua yang anaknya menjadi korban kekerasan seksual, ia tidak ingin peristiwa serupa dialami anak-anak lain. Ini menjadi salah satu motivasinya untuk mendirikan yayasan tersebut.

"Saya tergerak untuk membuat yayasan khusus untuk korban-korban kekerasan seksual," ujarnya.

Rencananya, ia akan memberikan pendampingan psikolog bagi anak-anak jalanan yang menjadi korban kekerasan seksual dari yayasan tersebut.

"Kalau saya bilang kita menghadapi kasus ini
kecemplung teles (terlanjur basah). Kalau fokus ke anak enggak menangkap pelakunya, enak banget dia nanti bisa ngerjai anak lainnya," terangnya.

"Bayangkan berapa banyak korbannya. Korbannya juga bisa jadi pelaku, seperti MLM," pungkasnya.

Seperti diketahui, OC Kaligis menggugat JIS dan menuntut ganti rugi materil dan imateril sebesar US$ 32 juta, Senin (24/4) lalu. Besaran itu terdiri dari kerugian materil sebesar US$ 2 juta dan Rp 7 juta. Termasuk biaya pemulihan kondisi kejiwaan korban hingga berusia 21 tahun sebesar US$ 2 juta.

Sementara untuk kerugian immateril, seperti dalam salinan gugatan, tertulis bahwa korban mengalami penderitaan fisik dan penderitaan psikologis serta traumatik sehingga tidak dapat bersekolah dan berkomunikasi dengan orang banyak. Namun walaupun kerugian itu tidak dapat dihitung dengan uang, dia menetapkan ganti rugi sebesar US$ 10 juta.

Selain itu, Kaligis juga memohon dalam gugatannya untuk menetapkan permohonan sita jaminan berupa harta bergerak dan tidak bergerak, salah satunya adalah gedung sekolah JIS. Dia juga meminta pembayaran uang paksa sebesar US$ 1.000 setiap hari, terus menerus setiap kali pihak JIS melanggar putusan sebagian atau seluruhnya, terhitung sejak dijatuhkannya putusan dalam perkara a quo sampai dengan tanggal dilaksanakannya putusan perkara a quo oleh JIS.

(mei/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads