Polisi: 90 Kg Kristal Sabu Disita dari Ruko di Kawasan Roxy

Polisi: 90 Kg Kristal Sabu Disita dari Ruko di Kawasan Roxy

- detikNews
Rabu, 30 Apr 2014 13:12 WIB
Jakarta - Polisi melakukan penggerebekan sebuah ruko di Jl Biak, Gambir, Jakarta. Di ruko yang juga masuk kawasan Roxy dan tak jauh dari pos polisi Roxy ini, satuan narkoba di bawah komando Kompol Suhermanto mengamankan puluhan kilogram kristal sabu.

"5 Kardus Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 90 Kg," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di lokasi, Rabu (30/4/2014).

Di lokasi tampak hadir juga Wakapolda Brigjen Pol Sudjarno dan Dirnarkoba Polda Metro Kombes Pol Eko Danianto. Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB.

Seorang tersangka Lai Shiu Cheung warga Hong Kong, diamakan. Pria kelahiran 1978 ini beralamat di Jl Kong Min Lao 603 Desa Shaa Tian Kon Yuan Zhun Hongkong, sedang di Indonesia dia memakai alamat di Apartemen Mediterania A10C/D Tanjung Duren Jakarta Barat.

"Untuk tersangka dan barang bukti di lokasi untuk pengembangan lebih lanjut," tutup dia.

(mei/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads