Polisi Tangkap Komplotan Sopir Taksi Perampok Penumpang

Polisi Tangkap Komplotan Sopir Taksi Perampok Penumpang

- detikNews
Rabu, 30 Apr 2014 12:32 WIB
Jakarta - Aparat Unit V Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap komplotan perampok yang menyasar penumpang taksi. Ironisnya, perampokan itu dilakukan oleh sopir taksi yang merupakan Kelompok Padang.

Ada 4 tersangka yang tergabung dalam komplotan ini, yakni Sugeng Supriyatno (45), Nofa Hendra (38), Adel Saputra (32) dan Asmardhi (38). Dua di antaranya yakni Sugeng adalah sopir Taksi Express dan Nova Hendra alias Papang adalah sopir Taksi Pratama.

"Mereka ini berpura-pura mencari penumpang. Taksi Express di depannya, kemudian di belakangnya diikuti Taksi Pratama yang melakukan pengawalan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2014).

Keempat tersangka, kata Rikwanto, ditangkap di kawasan Bekasi dan Jakarta Barat pada tanggal 18 April 2014. Polisi terpaksa melumpuhkan tersangka Noval, Sugeng dan Asmardhi dengan timah panas karena berupaya melawan petugas saat sedang dilakukan pengembangan.

"Perampokan penumpang ini sudah direncanakan para tersangka," tambah Rikwanto.

Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Adex Yudiswan mengatakan, para tersangka ditangkap atas perampokan yang menimpa korban Airiana Henry (29), karyawan swasta warga Jakarta Barat. Pada Jumat (14/3) lalu, korban menyetop Taksi Express di Central Park.

"Kemudian korban dibawa berputar-putar tanpa arah yang tentu, lalu di samping Apartemen Mediterania Tanjung Duren, taksi berhenti," kata Adex.

Saat taksi bernopol B 1159 ZTB yang dikemudikan Sugeng berhenti, tiba-tiba dua pelaku yakni Adel dan Asmardhi masuk ke taksi tersebut. Keduanya duduk di jok penumpang, mengapit korban dari kiri-kanannya.

Tersangka Adel dan Asmardhi semula berada di Taksi Pratama B 1874 CTC, yang dikemudikan oleh tersangka Noval.

"Tersangka Noval ini bertugas mencairkan ATM korban bersama tersangka Adel," lanjut Adex.

Korban kemudian ditodong sambil diancam, dipaksa menyerahkan kartu ATM-nya. Para pelaku lalu bergerak ke Jl Latumenten, Jakarta Barat. Di sekitar jembatan besi Jl Latumenten, taksi berhenti kemudian tersangka Adel keluar dari taksi sambil membawa kartu ATM korban.

"Kemudian uang korban sebanyak Rp 12 juta di dalam ATM dikuras oleh para tersangka," imbuh Adex.

Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti 2 unit taksi dan 3 unit telepon genggam. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

(mei/ndr)


Berita Terkait