Untuk itu, KPK memanggil sopir Grup Permai, Hidayat sebagai saksi. Hidayat tercatat sebagai staf PT Anugrah Nusantara, perusahaan yang berada di bawah Grup Permai.
"Hidayat, sopir PT Anugrah Nusantara dipanggil sebagai saksi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (30/4/2014).
Hidayat pernah dihadirkan dalam sidang kasus wisma atlet dengan terdakwa Nazaruddin pada 2012 silam. Hidayat menjelaskan, dia pernah mengantar langsung mobil-mobil mewah ke kediaman Anas di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Mobil itu dibeli oleh Permai Group.
"Yang pertama saya disuruh mengantar Alphard tahun 2009. Yang kedua pada tahun 2009 juga saya disuruh antar Camry," jelas Hidayat.
Sebenarnya ada mobil mewah lainnya, Toyota Harrier, yang juga harus dikirim untuk Anas. Namun saat itu urung dilaksanakan oleh Hidayat, karena akan diantar langsung oleh sopir pribadi Anas.
"Tadinya yang Harrier mau saya antar tetapi enggak jadi karena dijemput sendiri oleh sopir Pak Anas, Pak Yadi," lanjutnya.
(fjr/ndr)











































