"Dia kita bidik pasal 340, 338, dan 365 KUHP. Ancaman maksimal, bisa sampai hukuman mati," kata Kapolres Tangerang Kombes Pol Riad saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (30/4/2014).
Pembunuhan itu terjadi pada Selasa (29/4) siang. Saat itu sebenarnya hubungan asmara Ramadhan dan Dewi sudah putus. Tapi karena sudah empat tahun pacaran, hubungan Ramadhan dengan orangtua Dewi terjalin baik. Dewi siang itu tengah bekerja
"Mereka sempat makan siang," terang Riad.
Nah, saat makan siang itu Ramadhan mengutarakan niatnya untuk serius berhubungan dengan Dewi. Namun sang ibu Heryanti meminta agar Ramdhani mencari kerja lebih dahulu. Ramadhan tengah menganggur setelah sebelumnya bekerja di Kalimantan.
Ramadhan kemudian tersinggung dan mengamuk. Memakai linggis dia memukul Dukut, Heryanti, dan Prasetyo. Setelah itu dia menusuk korban dengan pisau. Aksi pelaku dipergoki anak bungsu korban yang baru pulang SMA.
"Sempat terjadi pergumulan, pelaku kemudian ingin kabur tapi dipergoki warga dan ditangkap," tegas Riad.
(ndr/mok)