Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Annas Mustaqim, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Sean hanya tertunduk melihat barang bukti yang dipamerkan oleh JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Guntoro. JPU memamerkan 25 kilo bahan mentah untuk dijadikan narkotika.
Sidang dengan agenda saksi itu menghadirkan saksi dari pihak jaksa sebanyak dua orang. Saksi yang dihadirkan adalah Zaky Saputra dan Hasan Wirayudha yang juga terdakwa dalam kasus tersebut.
"Pasal yang diterapkan jaksa yakni pasal berlapis," ujar JPU Guntoro usai sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Selasa (29/4/2014).
Kasus yang menimpa WN Australia ini bermula ketika Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar home industri pembuatan narkotika jenis sabu di Perumahan Villa Meutia Kirana Blok C 8 No 11, di Jalan Cut Meutia, Sepanjangjaya, Rawalumbu, Kota Bekasi, 8 Oktober 2013 silam.
Home industri pembuatan sabu itu beroperasi sejak 4 Oktober 2012. Namun dalam penggrebekan itu, petugas menemukan lima kilogram serbuk sudah hampir berbentuk menjadi kristal sabu sebanyak 70 persen dengan harga Rp 1,2 miliar.
Selain itu, polisi juga menyita sebanyak 100 kilogram bahan pembuat sabu dengan harga Rp 50 juta. Seluruhnya berbentuk cairan yang sudah diolah dan diendapkan di galon ukuran 19 liter dan kecil.
Selain itu, juga terdapat di 8 bak kontainer dan ribuan tablet mengandung ephedrine (bahan pembuat sabu).
Dalam penggerebekan itu, Sean berhasil lolos. Selang berapa hari kemudian, Sean berhasil ditangkap polisi di Apartemen kawasan, Benhil, Jakarta Pusat.
(rvk/mok)










































