Merujuk pada data di KPK, dari rekapitulasi data per April 2014 Ditjen Minerba, terdapat 10.922 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di seluruh Indonesia. Sebanyak 6.042 telah berstatus clean & clear (CNC) dan 4.880 sisanya berstatus non CNC. Tak hanya soal status CNC, persoalan lain adalah masih banyaknya perusahaan pemegang IUP yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Data Ditjen Pajak Maret 2014, ada 7.754 perusahaan pemegang IUP, 3.202 di antaranya belum teridentifikasi NPWP-nya.
Sedangkan khusus di Sumatra Selatan terdapat 359 IUP, sebanyak 83 di antaranya atau 23 persen berstatus non CNC. Kabupaten Musi Banyuasin, merupakan daerah dengan IUP non CNC terbanyak, yakni 29 IUP. Saat ini, masih ada 31 perusahaan yang belum memiliki NPWP, yang tersebar di Muara Enim, Empat Lawang, Lahat, Musi Banyuasin, Musi Rawas, Banyuasin, Ogan Komering Ilir dan Ogan Komering Selatan.
Dari total IUP yang ada, hanya 29 IUP yang mencantumkan data jaminan reklamasi dan empat IUP mencantumkan data jaminan pascatambang. Ada tujuh daerah yang tidak menyantumkan data jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang sekaligus, yakni Ogan Komering Ilir, Musi Rawas, Banyuasin, Oku Timur, Oku Selatan, Ogan Ilir, dan Empat Lawang.
"Dampaknya, di provinsi ini juga ditemukan permasalahan kurang bayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari iuran tetap sebanyak 9 miliar rupiah dan royalti lebih dari 15 juta dolar AS," ujar Jubir KPK Johan Budi dalam keterangannya, Selasa (29/4/2014).
Karena itu, kata Johan, sebagai bukti komitmen KPK dalam melakukan pencegahan korupsi dan penyelamatan keuangan negara, KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Daerah.
Selain Sumsel ada 12 provinsi lain yang juga disupervisi oleh KPK. Ini dimaksudkan untuk mengawal perbaikan sistem dan kebijakan pengelolaan PNBP mineral dan batubara.
Koordinasi dan supervisi dilakukan atas dasar bahwa pengelolaan sumberdaya alam termasuk sumberdaya mineral harus dilakukan sesuai dengan amanat UUD 1945, khususnya pasal 33, serta UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. "Intinya, pengelolaan sumberdaya mineral untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," ujar Johan.
(fjp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini